KALTIMKRIMINALKukarNEWS

Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar, KPK Sita Rp895 Juta dari Bebizie

×

Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar, KPK Sita Rp895 Juta dari Bebizie

Sebarkan artikel ini
Batu bara. Foto/Istimewa

NIUS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp895 juta yang sebelumnya diserahkan oleh anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang menyeret mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diserahkan Bebizie secara kooperatif kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan.

“Sebelumnya, yang bersangkutan telah secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, sejumlah Rp895 juta,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).

Menurut Budi, uang tersebut diduga diterima Bebizie dari salah satu pihak swasta yang berkaitan dengan perkara gratifikasi batu bara yang tengah disidik KPK.

“Uang tersebut diduga diterima BBZ dari salah satu pihak, yang terkait dengan perkara dugaan gratifikasi per metric ton batubara di wilayah Kabupaten Kukar,” ujarnya.

KPK sebelumnya memanggil Bebizie untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (17/9/2026). Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut karena dikonfirmasi sedang dalam kondisi sakit. Pemeriksaan selanjutnya akan dijadwalkan kembali.

Budi mengatakan, dugaan penerimaan uang tersebut sebenarnya telah didalami saat pemeriksaan pertama Bebizie pada 13 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan itu, Bebizie disebut mengakui adanya penerimaan uang dan kemudian menyerahkannya kepada penyidik.

“Pada pemeriksaan awal, saksi didalami soal dugaan adanya aliran uang. Hal itu kemudian diakui, dan saksi secara kooperatif melakukan pengembalian atas uang-uang tersebut,” kata Budi.

Usai pemeriksaan pertamanya, Bebizie menyebut dirinya dimintai keterangan terkait aktivitasnya sebagai penyanyi pada periode 2017–2018. Ia mengaku pada periode tersebut kerap mendapat undangan untuk mengisi acara dari sejumlah perusahaan di Kalimantan Timur.

Aktivitas tersebut kemudian menjadi bagian yang didalami penyidik untuk menelusuri aliran uang dalam perkara gratifikasi batu bara Kukar.

Dalam perkembangan perkara yang sama, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kulama Saksi (BKS). KPK menduga perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana untuk menerima gratifikasi dari perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara kepada Rita Widyasari.

KPK juga masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan batu bara di Kukar.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 2018 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rita Widyasari dalam perkara suap dan gratifikasi. Ia juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *