NIUS.id – Sengketa lahan antara warga dan PT Nusa Indah Kalimantan Plantation (NIKP)/Gawi memasuki babak baru. Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat menyegel kantor dan pabrik perusahaan di Desa Mukti Jaya, Senin (14/9/2026).
Penyegelan dilakukan sebagai bentuk desakan agar pimpinan perusahaan turun tangan menyelesaikan persoalan lahan yang diklaim warga mencapai sekitar 600 hektare.
Di lokasi aksi, pihak perusahaan meminta massa tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Pengacara sekaligus legal kemitraan PT NIKP, Fhadli, mengatakan perusahaan telah menyampaikan kepada massa agar penyelesaian sengketa tetap ditempuh melalui mekanisme yang sesuai.
“Kami sudah tekankan, jangan sampai ada yang melanggar hukum. Karena takutnya nanti ada konsekuensi lain yang tidak berhubungan dengan persoalan ini,” kata Fhadli ditemui di lokasi.
Fhadli juga menyoroti dampak penyegelan terhadap aktivitas perusahaan dan pekerja lokal. Menurut dia, sekitar 30 persen tenaga kerja perusahaan berasal dari masyarakat setempat.
Karena itu, apabila operasional perusahaan ikut terhenti, dampaknya dinilai tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga warga yang menggantungkan pekerjaan dari aktivitas tersebut.
“Kalau seandainya tidak kerja, otomatis kurang lebih 30 persen warga lokal itu pasti tidak bekerja. Otomatis mempengaruhi produktivitas perusahaan sendiri dan produktivitas karyawan,” ujarnya.
Namun, perusahaan belum memastikan apakah operasional akan dihentikan menyusul penyegelan tersebut. Fhadli mengatakan keputusan mengenai langkah selanjutnya masih menunggu arahan pimpinan.
“Kami wajib dapat arahan dari pimpinan terkait ini, apakah memang stop operasional dan lain-lain. Tapi kami akan tetap melibatkan pihak berwajib,” katanya.
Terkait lahan yang menjadi sumber sengketa, Fhadli menyebut sebagian besar areal yang dipersoalkan warga telah ditanami kelapa sawit sejak 2009 hingga 2011.
Pihak perusahaan menyatakan tanaman di lokasi tersebut bukan baru dibuka setelah persoalan lahan mencuat.
Sementara itu, kepolisian di lokasi juga mengingatkan massa agar aksi penyegelan tidak dilakukan dengan cara yang dapat memunculkan persoalan hukum baru.
Dari pihak massa aksi, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat, Muhammad Dahlan, mengatakan penyegelan akan dihentikan apabila pimpinan perusahaan datang dan membuka ruang penyelesaian persoalan dengan warga.
Ia bahkan memberikan batas waktu secara terbuka. Menurut Dahlan, semakin cepat pimpinan perusahaan menemui massa, semakin cepat pula penyegelan dihentikan.
“Kalau 1 atau 2 hari ke depan bisa turun, lebih bagus lagi. Kalau 1 bulan tidak turun maka 1 bulan 2 bulan kita segel ini,” tandasnya usai demonstrasi.
Mengenai dampak terhadap tenaga kerja lokal, Dahlan mengakui aksi tersebut memang berimbas pada aktivitas pekerja. Namun, ia menyebut hal itu sebagai konsekuensi dari respons perusahaan yang dinilai lamban terhadap tuntutan warga.
“Memang kita sengaja memogokkan pekerja,” tukasnya.
Sengketa tersebut kini mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama berdampak langsung pada masyarakat setempat: tuntutan warga atas lahan yang mereka klaim sekitar 600 hektare dan keberlangsungan aktivitas perusahaan yang mempekerjakan warga lokal.
Penyelesaian selanjutnya masih menunggu langkah pimpinan PT NIKP serta proses yang ditempuh para pihak untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut. (*/Zk)



