KALTIMKRIMINALNEWSSamarinda

Tinggal di Rumah Teman, Pria di Samarinda Diduga Gondol Motor dan Uang Rp1,5 Juta

×

Tinggal di Rumah Teman, Pria di Samarinda Diduga Gondol Motor dan Uang Rp1,5 Juta

Sebarkan artikel ini
V diamankan polisi pada Minggu (6/9/2026), setelah korban melaporkan kehilangan satu unit Honda Scoopy dan uang tunai Rp1,5 juta. Foto/Istimewa

NIUS.id – Kepercayaan seorang warga Samarinda kepada temannya berujung laporan polisi. Seorang pria berinisial V diamankan Polresta Samarinda setelah diduga membawa kabur sepeda motor dan uang tunai milik temannya sendiri.

V diamankan polisi pada Minggu (6/9/2026), setelah korban melaporkan kehilangan satu unit Honda Scoopy dan uang tunai Rp1,5 juta.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pembangunan, Samarinda. Saat kejadian, V diketahui sedang bertamu di rumah korban.

Humas Polresta Samarinda, Arie, mengatakan kejadian bermula ketika korban meninggalkan rumah sekitar pukul 19.15 Wita.

Korban saat itu sengaja tidak mengunci pintu rumah karena V masih berada di dalam.

“(Korban) tidak ngunci pintu rumah, karena ada temannya (V) di dalam rumah,” kata Arie.

Namun, ketika korban kembali ke rumah, sepeda motor yang sebelumnya terparkir di depan rumah sudah tidak ada.

Uang tunai yang disimpan di dalam dompet korban juga ikut hilang.

Korban kemudian mencoba menghubungi V untuk menanyakan keberadaan motor dan uang tersebut. Namun, nomor telepon korban ternyata telah diblokir oleh V.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan V pada Minggu (6/9/2026).

Dari tangan V, polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy lengkap dengan STNK dan kunci kendaraan milik korban.

Polisi juga menyita tujuh lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp700 ribu.

Dalam pemeriksaan, V mengakui telah menggunakan sebagian uang milik korban untuk membayar biaya kos.

Sementara sepeda motor korban, menurut keterangan polisi, rencananya akan dijual atau digadaikan oleh V.

Atas perbuatannya, V dijerat Pasal 476 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *