NIUS.id – Ramainya aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Klotok Penajam ternyata belum sejalan dengan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
Hasil inspeksi mendadak (sidak) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menemukan belum adanya sistem karcis tersendiri yang dikelola pemerintah daerah di pelabuhan tersebut. Kondisi itu membuat belum ada penerimaan dari aktivitas penyeberangan yang tercatat masuk ke kas daerah.
Temuan tersebut disampaikan Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin setelah melakukan sidak bersama DPRD, Dinas Perhubungan dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Jumat (4/9/2026).
Dari pengecekan di lapangan, aktivitas penyeberangan menggunakan kapal klotok selama ini dikelola pihak swasta lokal. Sementara sistem karcis khusus yang menjadi dasar pencatatan penerimaan daerah belum tersedia.
“Pelabuhan klotok ternyata tidak punya sistem karcis sendiri dan hanya menempel di pelabuhan sekitarnya. Dari hasil sidak, kami baru mengetahui bahwa tidak ada income atau pemasukan sama sekali yang masuk ke pemerintah daerah,” kata Waris.
Padahal, aktivitas penyeberangan di pelabuhan tersebut cukup tinggi. Pemerintah daerah memperkirakan penataan pengelolaan dapat membuka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp200 juta per tahun.
Saat ini, tarif yang berlaku di lapangan sebesar Rp10.000 untuk penumpang umum. Sementara pengguna kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp35.000.
Besarnya aktivitas masyarakat yang menggunakan kapal klotok menjadi salah satu alasan Pemkab PPU mendorong pembenahan sistem pengelolaan pelabuhan.
Menurut Waris, penataan bukan semata-mata berkaitan dengan penerimaan daerah. Sistem karcis yang jelas juga diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tarif dan mekanisme pelayanan.
Pemkab PPU bersama DPRD dan OPD teknis kini membahas formula pengelolaan yang dinilai paling tepat. Salah satu fokusnya adalah menyusun mekanisme karcis yang memiliki dasar hukum sekaligus memastikan seluruh penerimaan dapat dicatat secara transparan.
“Kami mencari formulasinya bersama DPRD dan OPD agar penataannya jelas. Yang terpenting, pelayanan transportasi masyarakat jadi lebih teratur dan aspek legalitas sertifikat karcisnya menjadi transparan,” tegas Waris.
Pemerintah daerah memastikan penataan akan diarahkan untuk meningkatkan keteraturan pelayanan sekaligus membuka ruang kontribusi terhadap PAD.
Di sisi lain, Pemkab PPU menyatakan kebutuhan masyarakat tetap menjadi pertimbangan dalam penyusunan sistem baru. Kapal klotok selama ini menjadi salah satu moda transportasi penyeberangan yang digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari. (*/Zk)



