NIUS.id – Sebelas paket sabu seberat 7,12 gram ditemukan polisi saat menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (26/8/2026).
Pemuda berinisial NA diamankan. Sementara seorang pria lain yang berada di dalam rumah memilih kabur saat melihat kedatangan polisi.
Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Unit Resnarkoba Polres Bontang sekitar pukul 13.00 Wita.
“Tim langsung mendatangi lokasi yang menjadi sasaran. Saat tiba, kami mendapati NA sedang duduk seorang diri di teras rumah,” ujar Rakib.
Rumah tersebut disebut sebagai tempat tinggal seorang pria berinisial FA.
Menurut Rakib, petugas sempat melihat seorang pria berada di dalam rumah. Namun, pria itu langsung melarikan diri saat mengetahui aparat datang.
“Ada seorang pria di dalam rumah. Saat petugas tiba, dia langsung kabur dan anggota melakukan pengejaran,” katanya.
Di tengah pengejaran, petugas lain tetap berada di lokasi. NA kemudian diamankan di bagian depan teras rumah.
“NA kami amankan terlebih dahulu. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di sekitar teras,” jelas Rakib.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sebuah tas sling bag berwarna hitam.
“Di dalam tas tersebut, kami menemukan 11 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu,” ungkapnya.
Berat keseluruhan barang yang diduga narkotika tersebut mencapai 7,12 gram.
“Totalnya ada 11 paket dengan berat 7,12 gram,” tegas Rakib.
Polisi juga menemukan delapan plastik klip kecil kosong dan dua botol deodoran. Barang-barang itu turut diamankan sebagai barang bukti.
“Selain sabu, ada plastik klip kosong, dua botol deodoran dan satu unit telepon seluler yang kami sita,” bebernya.
Telepon seluler tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
“Ponsel itu masih kami periksa karena diduga digunakan sebagai alat komunikasi,” ujarnya.
Saat dimintai keterangan, NA disebut mengakui kepemilikan seluruh barang yang ditemukan petugas.
“Berdasarkan pengakuannya, barang-barang tersebut adalah milik yang bersangkutan,” kata Rakib.
Meski demikian, polisi belum menghentikan pengembangan perkara. Asal sabu, jaringan yang terlibat, hingga aktivitas transaksi masih ditelusuri penyidik.
“Kami masih mendalami dari mana barang ini diperoleh dan bagaimana aktivitas peredarannya,” jelasnya.
Keberadaan pria yang kabur dari dalam rumah juga masih menjadi perhatian polisi dalam pengembangan kasus tersebut.
“Semua masih kami dalami. Termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Rakib.
NA kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya,” pungkas Rakib. (Aj)



