NIUS.id – Pemerintah Kota Bontang mulai memfokuskan langkah pada perlindungan tenaga kerja di tengah potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tambang yang diperkirakan masih akan berlanjut.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam menyikapi kondisi tersebut. Saat ini, jumlah pekerja yang telah terdampak tercatat sekitar 102 orang, namun angka tersebut diperkirakan belum final.
“Informasi yang kami terima sebelumnya, potensi PHK bisa mencapai sekitar 400 orang. Artinya, ini kemungkinan baru tahap awal,” ujarnya, Selasa (28/04/2026).
Menurutnya, kebijakan pembatasan kuota produksi dalam RKAB 2026 menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi kondisi tersebut. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga langsung menyentuh tenaga kerja di lapangan.
Meski demikian, Agus Haris menekankan bahwa penyelesaian persoalan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mengingat kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, Pemkot Bontang akan menjalin koordinasi dengan pemerintah provinsi serta pihak perusahaan.
Selain koordinasi, Pemkot juga berupaya memastikan data pekerja yang terdampak, khususnya warga asal Bontang. Hal ini penting mengingat wilayah operasional perusahaan tambang tidak hanya berada di Bontang, tetapi juga mencakup daerah lain seperti Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.
Pemkot Bontang juga mendorong adanya transparansi dari perusahaan terkait alasan PHK yang dilakukan, apakah murni akibat pembatasan produksi atau dipengaruhi faktor lain seperti evaluasi kinerja.
Tak hanya itu, pemerintah daerah meminta komitmen perusahaan agar pekerja yang dirumahkan tetap memiliki peluang untuk kembali bekerja ketika kondisi produksi kembali normal.
Dalam waktu dekat, Pemkot melalui dinas terkait akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk mengundang pihak perusahaan guna membahas langkah lanjutan.
Melalui langkah ini, pihaknya berharap dampak PHK dapat diminimalisir, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga kerja di tengah dinamika sektor pertambangan.
“Yang penting, saat kondisi sudah membaik, pekerja yang dirumahkan bisa dipanggil kembali,” tegasnya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



