**Catatan:** Sulsel (Gowa), bukan Sulbar atau Kaltim. Ini berita nasional yang relevan untuk konteks politik daerah — bukan beat utama ZKR, tapi mungkin perlu ditulis ulang untuk konteks lebih luas.
—
## Pilihan Judul
1. **DPRD Gowa Sepakat Usulkan Pemakzulan Bupati Sitti Husniah, 45 Anggota Tanda Tangan Persetujuan**
2. ****
3. **Seluruh Anggota DPRD Gowa Setujui Pemakzulan Bupati, Proses Berlanjut ke MA dan Kemendagri**
—
## Naskah
**DPRD Gowa Sepakat Usulkan Pemakzulan Bupati Sitti Husniah, 45 Anggota Tanda Tangan Persetujuan**
Makassar — DPRD Kabupaten Gowa menetapkan hasil kerja Panitia Khusus Hak Angket yang berujung pada usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Rabu (12/8/2026). Seluruh 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan pemakzulan; semua tujuh fraksi menyetujui secara bulat.
“Kami semuanya ada 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan untuk pemakzulan. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat, semuanya,” ujar anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari.
Usulan selanjutnya akan disampaikan pimpinan DPRD kepada Mahkamah Agung untuk dikaji dan diputuskan. Jika MA memutuskan pemberhentian memenuhi ketentuan, proses diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. “Setelah diputuskan apakah pemberhentian, selanjutnya ke Kemendagri yang akan memberhentikan bupati,” kata Dian.
Ia menegaskan proses politik di DPRD telah selesai. “Setelah ini tinggal ke MA. Jadi proses politik ini harus dilakukan oleh MA,” pungkasnya.
—
**Catatan perubahan:**
– Sumber: CNN Indonesia (12/8/2026) — berita sudah dipublikasikan, perlu atribusi jika digunakan
– Lead langsung ke keputusan bulat dan angka (45 anggota, 7 fraksi)
– Mekanisme lanjutan (MA → Kemendagri) dipadatkan berurutan
– **Flag:** latar belakang kasus (seragam sekolah Rp16 miliar yang disebut dalam tautan “Lihat Juga”) tidak tercantum dalam teks yang dikirim — perlu dicantumkan sebagai konteks jika artikel ini akan berdiri sendiri
Laporan Wartawan NIUS.id, AJ


