KALTIMKutimNEWS

LKK Kaltim Kawal Tuntutan Ganti Rugi Lahan Warga di Kutim

×

LKK Kaltim Kawal Tuntutan Ganti Rugi Lahan Warga di Kutim

Sebarkan artikel ini
LKK Kaltim Kawal Tuntutan Ganti Rugi Lahan Warga di Kutim

NIUS.id – Laskar Kepatihan Kutai (LKK) Kalimantan Timur turun mengawal tuntutan pembayaran ganti rugi lahan pertanian masyarakat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Selasa (27/10/2026). Aksi tersebut disebut melibatkan 337 orang dari berbagai aliansi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

Ketua Umum LKK Kaltim, Aspian Noor, mengatakan kehadirannya merupakan tindak lanjut arahan Pangeran Adji Yudo untuk memperjuangkan hak masyarakat sekaligus mencegah potensi konflik.

“Kami hadir atas arahan Pangeran Adji Yudo untuk mengawal hak masyarakat. Kami ingin persoalan ganti rugi lahan ini diselesaikan secara adil,” kata Aspian.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 07.00 WITA itu disebut melibatkan 74 armada. Massa datang untuk menuntut kepastian pembayaran ganti rugi atas lahan pertanian yang mereka persoalkan.

LKK Kaltim Tekankan Penyelesaian Damai

Aspian menegaskan, keterlibatan LKK Kaltim bukan untuk memperkeruh persoalan. Sebaliknya, organisasi tersebut ingin menjaga situasi tetap kondusif selama masyarakat menyampaikan tuntutan.

“Kami datang bukan untuk mencari masalah. Justru kami ingin mencegah gesekan antara masyarakat dan pihak terkait,” tegasnya.

Menurut Aspian, penyelesaian persoalan lahan harus mengutamakan komunikasi dan musyawarah. Setiap pihak diminta memperhatikan hak serta kewajibannya agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Minta Kepastian Pembayaran Lahan

Aspian menyebut masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai pembayaran ganti rugi lahan pertanian yang mereka tuntut.

LKK Kaltim menyatakan akan terus mengawal aspirasi tersebut dengan mengedepankan penyelesaian secara damai dan adil.

Meski demikian, belum diperoleh informasi terverifikasi mengenai luas lahan, nilai ganti rugi yang dituntut, maupun hasil pertemuan dalam aksi tersebut.

Keterangan dari pihak yang menjadi tujuan tuntutan juga belum diperoleh.

“Hak masyarakat harus diperhatikan, begitu juga kewajiban semua pihak. Harapan kami persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik,” pungkas Aspian.

Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *