NIUS.id – Penertiban seorang pengamen di lampu merah Jalan Soekarno Hatta KM 3, Balikpapan Utara, sempat diwarnai aksi saling kejar antara petugas dan yang bersangkutan. Pengamen bernama Raul itu sempat berusaha meninggalkan lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan dengan bantuan warga sekitar.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengaku terganggu dengan aktivitas mengamen di kawasan persimpangan tersebut.
Patroli Wilayah (Patwil) Balikpapan Utara, Laressi, mengatakan proses pengamanan sempat mengalami kendala karena Raul berusaha menghindari petugas.
“Saat akan diamankan, yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas. Namun, berkat bantuan masyarakat di sekitar lokasi, proses pengamanan dapat dilakukan dengan aman dan kondusif,” ujar Laressi, Minggu (12/7/2026).
Setelah diamankan, Raul dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Balikpapan untuk menjalani pembinaan. Sebagai langkah awal, ia diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali mengamen di persimpangan jalan.
“Sebagai langkah awal, kami melakukan pembinaan dan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi aktivitas mengamen di persimpangan jalan,” jelasnya.
Menurut Laressi, penertiban dilakukan bukan hanya untuk menjaga ketertiban umum, tetapi juga sebagai upaya mencegah potensi kecelakaan lalu lintas. Aktivitas mengamen di lampu merah dinilai berisiko karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara sekaligus membahayakan keselamatan pengamen.
Karena itu, Satpol PP akan terus melakukan patroli rutin di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi aktivitas pengamen maupun pengemis.
“Kami akan terus melakukan pengawasan di sejumlah persimpangan jalan yang sering menjadi lokasi aktivitas pengamen dan pengemis. Tujuannya agar ketertiban umum tetap terjaga dan keselamatan masyarakat dapat terlindungi,” tegasnya.
Satpol PP juga mengapresiasi warga yang membantu proses penertiban. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang secara langsung kepada pengamen di persimpangan jalan.
“Pemberian uang kepada pengamen di jalan justru dapat memicu mereka untuk terus beraktivitas di lokasi yang membahayakan. Kami mengajak masyarakat mendukung upaya penertiban dengan tidak memberikan uang secara langsung di persimpangan,” pungkas Laressi. (Adv Diskominfo Balikpapan)
Laporan Wartawan NIUS.id, SR



