NIUS.id – Sampah yang biasanya berakhir di tempat pemrosesan akhir kini menjadi sumber pendapatan bagi TPST Karang Joang di Kilometer 12, Balikpapan Utara.
Fasilitas pengolahan ini mencatat omzet sekitar Rp40 juta per bulan dari jasa pengolahan dan penjualan sampah yang telah dipilah.
Meski demikian, pendapatan tersebut tidak sepenuhnya menjadi keuntungan. Direktur Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Re Energi Indonesia, Faisal Ahmad, mengatakan laba bersih yang terkumpul sekitar Rp5 juta per bulan setelah dikurangi biaya operasional.
“Laba yang terkumpul sekitar Rp5 juta per bulan,” kata Faisal, Jumat (16/10/2026).
TPST Karang Joang mulai beroperasi pada Februari 2026. Pengelolaannya diserahkan kepada KSM Re Energi Indonesia, yang menjalankan kegiatan pengolahan sampah sekaligus mengembangkan potensi ekonominya.
Pendapatan fasilitas ini berasal dari dua sumber, yakni jasa pengolahan sampah dan penjualan material yang telah dipilah. Uang yang diperoleh digunakan untuk membiayai operasional harian, termasuk membayar gaji pekerja.
Sebagian keuntungan juga disiapkan untuk pengembangan fasilitas. Salah satu rencana yang tengah dipersiapkan adalah pengadaan mesin pemilah modern untuk menangani residu, yakni sisa sampah yang belum dapat dimanfaatkan melalui proses pengolahan saat ini.
“Kita siapkan mesin ini untuk mengolah residu,” ujar Faisal.
Selama ini, residu dari TPST Karang Joang masih dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Manggar di Balikpapan Timur. Dengan mesin baru, pengelola berharap sisa sampah tersebut dapat dipilah kembali dan sebagian didaur ulang di lokasi.
“Kami daur ulang secara mandiri,” kata Faisal.
Langkah tersebut diharapkan mengurangi jumlah sampah yang harus dibuang ke TPA Manggar. Semakin banyak sampah yang dapat dimanfaatkan kembali, semakin sedikit residu yang perlu dikirim ke tempat pemrosesan akhir.
Saat ini, TPST Karang Joang mengolah rata-rata sekitar lima ton sampah setiap hari. Ke depan, Faisal menargetkan kapasitasnya meningkat hingga 30 ton per hari dalam dua sampai tiga tahun mendatang, atau enam kali lipat dari kapasitas saat ini.
Pengelola juga ingin memperluas jangkauan layanan hingga tingkat kecamatan. Namun, peningkatan kapasitas tersebut membutuhkan pengembangan fasilitas dan dukungan operasional agar pengolahan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Pengelolaan sampah melalui TPST sejalan dengan prinsip pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pengolahan dan daur ulang menjadi bagian dari upaya mengurangi sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir.
Bagi TPST Karang Joang, tantangannya bukan hanya meningkatkan omzet, tetapi juga memperbesar jumlah sampah yang dapat diolah kembali. Dengan pengembangan fasilitas dan pemanfaatan residu, pengelola berharap sampah dapat memberi nilai ekonomi sekaligus mengurangi beban TPA Manggar. (*/Zk)



