NIUS.id – BNN Kota Bontang membuka peluang rehabilitasi bagi FA (16), remaja yang diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu di Bontang, Selasa (28/7/2026).
Keputusan menunggu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Satresnarkoba Polres Bontang.
Kepala BNN Bontang Lulyana Ramadhan menjelaskan status FA dalam perkara menjadi penentu utama.
“Kalau hasil BAP-nya anak itu adalah pengguna, maka akan langsung direhabilitasi. Tapi jika anak itu bandar atau kurir, maka tahapan proses hukumnya sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlaku,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Penanganan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengatur kemungkinan penyelesaian melalui diversi.
Namun diversi hanya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan pidana. Untuk aspek perlindungan, anak yang berhadapan dengan hukum tetap berhak atas pendampingan selama proses berlangsung.
FA ditangkap di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Tanjung Laut, dengan satu poket sabu 0,33 gram bruto. Pengembangan kasus mengarah ke MFS (18) yang diduga sebagai pemasok. (*/Zk)



