NIUS.id – Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi, mengingatkan para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban menyediakan area parkir yang memadai bagi pengunjung. Hal ini menyusul munculnya keluhan masyarakat terkait kendaraan pelanggan yang memadati bahu jalan hingga mengganggu akses warga di sejumlah lokasi usaha.
Menurut Bonnie, penyediaan fasilitas parkir merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Karena itu, penggunaan ruang milik jalan sebagai tempat parkir tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau aktivitas parkir sudah mengganggu akses masyarakat atau mengurangi fungsi jalan, tentu harus menjadi perhatian bersama. Semua ada aturan yang harus dipatuhi,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Ia menegaskan, berkembangnya aktivitas usaha harus dibarengi dengan penyediaan sarana pendukung yang memadai agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Salah satunya dengan memastikan kapasitas parkir mampu menampung kendaraan pengunjung.
Untuk itu, Komisi C DPRD Bontang berencana berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan instansi terkait guna memastikan pengelolaan parkir di lapangan telah sesuai dengan ketentuan perizinan maupun regulasi daerah.
Selain persoalan ketersediaan lahan parkir, Bonnie juga menyoroti sistem pengelolaan retribusi parkir yang masih dilakukan secara manual di sejumlah titik. Ia menilai digitalisasi pembayaran parkir perlu dipercepat guna meningkatkan transparansi dan memudahkan pengawasan penerimaan daerah.
“Dengan sistem digital, jumlah transaksi bisa terdata secara otomatis sehingga lebih mudah diawasi dan diminimalkan potensi kebocorannya,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang mengatur pengelolaan parkir dan retribusinya. Namun, pengawasan dan pelaksanaan aturan di lapangan perlu diperkuat agar berjalan efektif.
Ia pun meminta instansi terkait segera menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai lokasi usaha yang kerap memicu kepadatan kendaraan dan mengganggu akses keluar masuk warga.
“Jangan sampai kegiatan usaha berkembang tetapi mengorbankan kenyamanan dan hak masyarakat yang menggunakan fasilitas umum,” pungkasnya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



