ADVERTORIALBontangDPRDKALTIM

DPRD Bontang Dorong Lembaga Adat Bontang Kuala Susun Aturan Khusus Berbasis Kearifan Lokal

×

DPRD Bontang Dorong Lembaga Adat Bontang Kuala Susun Aturan Khusus Berbasis Kearifan Lokal

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto. Lia Abdullah/Nius

NIUS.id – Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mendorong Lembaga Adat Bontang Kuala untuk segera menyusun aturan-aturan khusus yang dapat menjadi pedoman dalam menjaga kelestarian budaya dan lingkungan di kawasan tersebut.

Menurut Heri, keberadaan lembaga adat di Bontang Kuala telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali). Karena itu, lembaga adat memiliki peran penting dalam melestarikan kebudayaan serta menjaga sumber daya alam yang ada di wilayah Bontang Kuala.

“Fungsi utama lembaga adat adalah melestarikan seluruh nilai budaya yang ada serta menjaga sumber daya alam di kawasan Bontang Kuala. Karena itu, sekarang yang menjadi pekerjaan rumah adalah bagaimana lembaga adat merumuskan aturan mainnya sendiri yang bersifat khusus,” ujarnya, Selasa (3/6/2026).

Ia menjelaskan, aturan yang disusun dapat mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat maupun aktivitas pengunjung yang masuk ke kawasan Bontang Kuala. Misalnya, mekanisme kontribusi atau partisipasi masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke kawasan tersebut agar tetap sejalan dengan tujuan pelestarian budaya dan lingkungan.

Politisi Gerindra ini menegaskan bahwa aturan adat yang nantinya disusun hanya berlaku di wilayah Bontang Kuala karena lembaga adat tersebut memang dibentuk khusus untuk kawasan tersebut.

“Lembaga Adat Bontang Kuala didirikan untuk wilayah Bontang Kuala. Jadi cakupan aturan yang dibuat tentu hanya berlaku di kawasan itu,” katanya.

Meski demikian, Heri mengingatkan agar setiap aturan adat yang dirumuskan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu, ia mendorong adanya koordinasi dan kolaborasi yang intensif antara lembaga adat dan pemerintah daerah.

“Karena mereka sudah diikat oleh Perda dan Perwali, maka lembaga adat harus berinisiatif berkomunikasi dengan pemerintah. Hal-hal apa saja yang perlu diatur secara khusus harus dibahas bersama sehingga tidak bertentangan dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Menurutnya, kolaborasi tersebut juga penting untuk memastikan sanksi yang diterapkan oleh lembaga adat tetap memiliki dasar yang jelas dan tidak melanggar hak asasi manusia. Ia mencontohkan sejumlah praktik penyelesaian masalah berbasis adat yang selama ini berkembang di beberapa wilayah, namun penerapannya harus tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Lembaga adat dapat merumuskan sanksi yang memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayahnya. Namun sanksi itu harus disusun secara bijak, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak boleh melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, lembaga adat memiliki kewenangan untuk merumuskan bentuk pembinaan maupun sanksi sosial terhadap pelanggaran yang terjadi di kawasan Bontang Kuala, selama mekanisme tersebut telah disepakati dan sesuai dengan koridor hukum.

“Yang terpenting adalah bagaimana aturan itu bisa menjaga ketertiban, melestarikan budaya, serta mendukung keberlangsungan kawasan Bontang Kuala tanpa bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *