NIUS.id – Jajaran Polsek Sangkulirang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial setelah sebuah sepeda motor milik jamaah Masjid Al-Ikhsan, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, hilang saat waktu subuh.
Pelaku berinisial MI berhasil diamankan Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang bersama Resmob Polres Tarakan saat hendak melarikan diri ke Gorontalo melalui Pelabuhan Tarakan.
Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Nendra Sudrajat yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Gear warna merah bernomor polisi KT 2503 RBC pada Sabtu (16/5/2026) dini hari.
“Korban baru mengetahui motornya hilang setelah selesai melaksanakan salat subuh di Masjid Al-Ikhsan. Setelah dilakukan pengecekan CCTV masjid, terlihat pelaku membawa kabur kendaraan korban sekitar pukul 02.30 Wita saat korban sedang tertidur di kamar masjid,” ujar IPTU Erik Bastian.
Selain sepeda motor, korban juga kehilangan satu unit telepon genggam serta uang tunai yang berada di dalam dompet.
Usai melakukan pencurian, pelaku melarikan diri dari Sangkulirang menuju Sangatta, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Berau. Di Berau, pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut seharga Rp3,2 juta untuk membiayai pelariannya.
“Dari hasil penyelidikan dan pelacakan yang dilakukan anggota, diketahui pelaku bergerak menuju Tarakan setelah sempat singgah di Berau dan Tanjung Selor. Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Resmob Polres Tarakan,” jelasnya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di taman depan Pelabuhan Tarakan saat hendak menyeberang menuju Kuwandang, Gorontalo.
“Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri lebih jauh. Saat ini tersangka beserta barang bukti sedang dalam perjalanan menuju Polsek Sangkulirang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup tanpa sepengetahuan pemilik.
Kapolsek Sangkulirang juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, termasuk memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat diparkir, meskipun berada di lingkungan tempat ibadah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup IPTU Erik Bastian. (*/Zk)



