NIUS.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus peredaran liquid vape yang mengandung narkotika sintetis jenis Hexahydrocannabinol (HHC).
Dalam pengungkapan tersebut, seorang oknum anggota Polri berinisial YBK ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam pengiriman dan pengambilan paket cairan vape narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
Kasus ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto SIK MSc didampingi Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu S.Sos., S.I.K., M.Krim serta Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto S.I.K dalam konferensi pers di Polresta Samarinda.
Dirresnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari koordinasi antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan pihak BNNK terkait informasi adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengawasan di dua lokasi berbeda, yakni Tenggarong dan Balikpapan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong pada 30 April 2025 sekitar pukul 15.00 WITA.
Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku mengambil paket atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBK.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap paket lain di Balikpapan. Dari hasil pemeriksaan bersama saksi, ditemukan sebanyak 20 cartridge liquid vape yang mengandung zat narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC) atau dikenal sebagai cairan narkotika sintetis.
Hasil laboratorium forensik menyatakan cairan tersebut positif mengandung zat terlarang yang masuk kategori narkotika.
Dari pendalaman kasus, penyidik menduga tersangka YBK telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa menggunakan identitas pengirim dan penerima yang sama. Sedikitnya tercatat lima kali pengiriman dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika.
Pada 1 Mei 2025 dini hari, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidpropam Polda Kaltim kemudian mengamankan YBK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status YBK resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dirresnarkoba menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bentuk komitmen pemberantasan narkotika di Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan aparat penegak hukum.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltim menyampaikan bahwa tersangka juga akan menjalani proses sidang kode etik profesi Polri dengan ancaman sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape yang kini mulai marak ditemukan karena dapat mengandung zat berbahaya dan termasuk narkotika sesuai regulasi terbaru Kementerian Kesehatan. (*/Zk)


