KALTIMKRIMINALKutimNEWS

Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap Polres Kutim

×

Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap Polres Kutim

Sebarkan artikel ini
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta ribuan liter BBM yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Foto/Istimewa

NIUS.id – Polres Kutai Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta ribuan liter BBM yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kutai Timur dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai merugikan masyarakat dan negara. Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah kendaraan roda empat, ratusan jerigen, alat komunikasi, hingga dokumen kendaraan yang digunakan para pelaku.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EHN, HMP, KM, dan M. Keempatnya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan sejak April hingga Mei 2026.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, tiga unit mobil pick up jenis Grand Max, serta total 6.725 liter BBM subsidi jenis Pertalite yang disimpan di dalam ratusan jerigen berbagai ukuran.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Satreskrim dalam menindak praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga penyalahgunaannya tentu sangat merugikan masyarakat luas dan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan maupun keterlibatan pihak lain dalam distribusi BBM ilegal tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutim, Iptu Rizky Alief Dharmawan, S.Tr.K., M.H., menjelaskan modus yang digunakan para pelaku yakni membeli BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian menampungnya ke dalam jerigen untuk dijual kembali.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU kemudian ditimbun menggunakan jerigen untuk memperoleh keuntungan pribadi. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang turut terlibat,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan ataupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berdampak terhadap distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *