NIUS.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu malam (10/5/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah pondok di RT 006 Kelurahan Riko. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RAA alias Aung (25), warga setempat yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Penajam Paser Utara, Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Gede Wijaya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Warga menyebut pondok tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Riko, personel kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan dan pengamanan terhadap seorang pria di lokasi,” ujarnya.
Saat penggerebekan dilakukan, tersangka diketahui sedang berada di dalam pondok. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu tabung plastik warna putih berisi tiga paket sabu yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di sekitar pondok. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit telepon genggam merek Oppo A6X warna Plum Purple yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika.
Selain itu, petugas turut mengamankan sebuah tas hitam merek Alto Professional yang di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp3,4 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tak berhenti di situ, polisi kembali menemukan kotak kemasan lampu merek Luby yang berisi plastik klip bening serta sejumlah sekop kecil yang terbuat dari sedotan plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Dari hasil pengembangan di sekitar lokasi, petugas kembali menemukan satu tabung plastik putih yang dibungkus kantong plastik hitam berisi tiga paket sabu lainnya. Barang tersebut ditemukan di area tanah belakang kandang ayam yang berada tidak jauh dari pondok tempat tersangka diamankan.
Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak enam paket sabu dengan berat bruto mencapai 4,22 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita dua tabung plastik putih, dua bungkus plastik klip bening, satu kantong plastik hitam, satu tas hitam, tiga sekop dari sedotan plastik, satu kotak kemasan headlight, uang tunai jutaan rupiah, satu lembar celana pendek abu-abu, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga dipersangkakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP baru terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Satresnarkoba Polres PPU saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Polres PPU juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan dan informasi masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutupnya. (*/Zk)



