ADVERTORIALBontangDPRDKALTIM

DPRD Bontang Cari Solusi Terkait Kendala Izin THM di Berbas Pantai

×

DPRD Bontang Cari Solusi Terkait Kendala Izin THM di Berbas Pantai

Sebarkan artikel ini

NIUS.id – Persoalan perizinan tempat hiburan malam (THM) di Kelurahan Berbas Pantai kembali menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bontang. Pelaku usaha mengaku kesulitan memperoleh legalitas usaha karena terbentur aturan jarak yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum.

Dalam aturan tersebut, sejumlah usaha hiburan seperti karaoke, pub/bar, diskotik, panti pijat, rumah biliar hingga gelanggang permainan diwajibkan berjarak minimal 500 meter dari tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintah.

Ketua THM Berbas Pantai, Syahril, mengatakan ketentuan tersebut membuat sebagian besar pelaku usaha di kawasan Pantai Harapan kesulitan mengurus izin usaha karena lokasi mereka dinilai tidak memenuhi syarat.

“Kami ingin usaha ini punya legalitas yang jelas, tapi terkendala aturan radius 500 meter dari tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya,” ujarnya dalam RDP, Senin (11/5/2026).

Ia menambahkan, para pelaku usaha berada dalam posisi yang serba sulit karena di satu sisi ingin patuh aturan, namun di sisi lain terkendala kondisi lapangan.

“Di satu sisi kami ingin resmi, tapi terbentur aturan lokasi. Kalau tidak resmi usaha tetap berjalan, ini yang membuat kami bingung dan serba salah,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Bontang, Rustam, mengakui persoalan batas minimal jarak usaha hiburan memang kerap menjadi kendala di lapangan dan membutuhkan solusi bersama.

“Memang dalam perda ada ketentuan jarak minimal dari sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya. Tapi di lapangan sering muncul persoalan seperti ini, sehingga perlu kita carikan jalan keluarnya bersama,” ujarnya.

Rustam juga menilai, dalam beberapa kasus terdapat kondisi di mana fasilitas umum justru hadir setelah usaha lebih dulu berdiri, sehingga menimbulkan persoalan baru dalam penerapan aturan.

“Ini memang ada kondisi yang dianggap sudah melanggar perda. Karena itu kita perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang tepat tanpa mengabaikan aturan yang ada,” tambahnya.

Sementara itu, Ahli Madya Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Febtri Manik, menegaskan bahwa secara aturan semua pelaku usaha tetap memiliki hak untuk mengurus perizinan.

“Semua pelaku usaha pada dasarnya dibolehkan mengurus izin sesuai ketentuan undang-undang. Sepanjang persyaratan dipenuhi dan prosesnya dijalankan sesuai aturan, maka izin tetap bisa diproses,” jelasnya.

Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *