NIUS.id – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, memastikan pihaknya akan mencari solusi terkait warga Kampung Sidrap yang tidak dapat menerima bantuan maupun program dari Pemerintah Kota Bontang akibat status administrasi kependudukan.
Menurut Andi Faizal, secara aturan administrasi kependudukan, masyarakat yang telah menggunakan KTP Kutai Timur memang tidak dapat masuk dalam penerima program Pemerintah Kota Bontang.
“Kalau secara aturan administrasi kependudukan memang harus seperti itu karena terbentur administrasi,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD bersama pemerintah daerah akan berupaya mencarikan jalan tengah agar masyarakat Bontang yang tinggal di kawasan Kampung Sidrap tetap bisa memperoleh pelayanan maupun program pemerintah.
“Nanti kita carikan solusinya bagaimana supaya masyarakat Bontang yang ada di Sidrap itu bisa tetap mendapatkan pelayanan,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah ingin menghadirkan solusi yang tidak bertentangan dengan aturan administrasi namun tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat.
“Intinya kita akan carikan win-win solution supaya masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan ataupun program-program dari Pemerintah Kota Bontang,” tutupnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menjelaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak diperbolehkan untuk membiayai warga di luar wilayah administrasi Kota Bontang.
“APBD itu tidak boleh dibelanjakan selain untuk kepentingan warga Kota Bontang. Misalnya bantuan tunai langsung untuk warga Kutim, tentu tidak bisa,” ujarnya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



