ADVERTORIALBontangDPRDKALTIMNEWS

Bontang Terancam Kekurangan Guru, DPRD Akan Koordinasi Soal Larangan Non-ASN Mengajar

×

Bontang Terancam Kekurangan Guru, DPRD Akan Koordinasi Soal Larangan Non-ASN Mengajar

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Lia Abdullah/Nius

NIUS.id – Rencana pemerintah pusat yang melarang guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajar di sekolah negeri mulai 2027 dinilai berpotensi menambah persoalan kekurangan tenaga pendidik di Kota Bontang. Saat ini saja, daerah tersebut masih kekurangan lebih dari 120 guru.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yang mengatur bahwa seluruh guru di sekolah negeri wajib berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.

Menanggapi hal itu, DPRD Kota Bontang menilai perlu adanya koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh di daerah.

“Kita saat ini masih kekurangan sekitar 120-an tenaga pengajar. Kalau nanti non-ASN tidak boleh lagi mengajar, tentu ini akan menambah kekurangan guru di Bontang,” ujar perwakilan DPRD.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sehingga pemerintah daerah bersama DPRD berencana melakukan audiensi untuk mencari solusi yang tepat.

Menurutnya, penerapan aturan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi riil di daerah, khususnya terkait ketersediaan tenaga pengajar di sekolah.

“Kalau kita lihat jumlah guru sekarang saja sudah kurang, apalagi nanti dibatasi hanya ASN. Ini tentu akan berdampak pada proses belajar mengajar,” katanya.

Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *