KALTIMKutimNEWS

Peringatan May Day di Kutim: Target Tenaga Kerja Lokal Belum Tercapai

×

Peringatan May Day di Kutim: Target Tenaga Kerja Lokal Belum Tercapai

Sebarkan artikel ini
Aksi peringatan hari buruh didepan gedung DPRD Kutim. Foto/Istimewa

NIUS.id – Ratusan buruh di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyoroti belum optimalnya implementasi komposisi tenaga kerja lokal dan nonlokal pada momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Jumat, 1 Mei 2026.

Isu ini berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur komposisi tenaga kerja sebesar 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja dari luar daerah. Namun, hingga kini penerapannya di lapangan dinilai belum terukur secara pasti.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Trisno, mengakui pemerintah daerah masih menghadapi kendala dalam penyediaan data valid terkait komposisi tersebut.

Menurutnya, tanpa data yang akurat, pihaknya tidak dapat menyampaikan persentase riil keterpenuhan aturan tersebut.

“Tidak mungkin kami menyampaikan angka persentase sementara data validnya belum tersedia,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa definisi tenaga kerja lokal harus dipahami secara administratif, yakni berdasarkan kepemilikan KTP Kabupaten Kutai Timur, bukan dilihat dari aspek etnografis.

“Secara kependudukan, pekerja lokal adalah mereka yang ber-KTP Kutim. Ini berbeda dengan pengertian etnografi,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Distransnaker Kutim saat ini tengah melakukan pendataan dengan mengirimkan surat resmi kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah itu. Data yang dihimpun akan digunakan untuk membangun basis data ketenagakerjaan atau big database sebagai rujukan kebijakan ke depan.

“Saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan data dari perusahaan untuk dimasukkan ke dalam sistem basis data ketenagakerjaan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kutim, Simon, menilai implementasi aturan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya di sektor perkebunan.

Ia menyebut sektor perkebunan cenderung sulit memenuhi komposisi tenaga kerja lokal karena tingkat keberlanjutan pekerja yang rendah. Sebaliknya, sektor pertambangan dinilai memiliki peluang lebih besar untuk memenuhi ketentuan tersebut.

“Di sektor perkebunan cukup sulit, tapi di pertambangan seharusnya bisa diterapkan,” ujarnya.

Simon juga menyoroti lemahnya sanksi dalam regulasi yang ada, sehingga perusahaan belum memiliki dorongan kuat untuk mematuhi ketentuan tersebut.

“Perdanya belum tegas dari sisi sanksi, sehingga implementasinya belum maksimal,” katanya.

Berdasarkan kajian internal SBSI Kutim, hingga saat ini belum ada perusahaan yang benar-benar memenuhi komposisi 80 persen tenaga kerja lokal sebagaimana diatur dalam regulasi. Bahkan di sektor pertambangan, capaian tersebut masih jauh dari target.

“Dari hasil kajian kami, belum ada yang mencapai komposisi 80:20, padahal aturan ini sudah berlaku beberapa tahun,” ungkapnya.

Ke depan, SBSI Kutim berencana mendorong penguatan pengawasan melalui forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit serta tim deteksi dini yang dibentuk pemerintah daerah, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan lebih efektif. (*/Zk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *