NIUS.id – Seorang pria berinisial AWH (43) diringkus polisi saat melintas di Jalan Poros Bontang–Samarinda KM 10, Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat soal dugaan transaksi narkotika di jalur penghubung antarkota tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim Satresnarkoba Polres Kutai Timur dengan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, AWH diamankan pada dini hari. Dari tangannya, petugas menemukan 32 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto sekitar 15,53 gram.
Cara menyembunyikannya pun terbilang rapi. Sebagian paket diselipkan di kantong celana, sementara lainnya dikamuflase menggunakan bungkus makanan ringan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain seperti ponsel, plastik pembungkus, lakban, hingga tisu yang diduga digunakan untuk mengemas sekaligus menyamarkan distribusi.
Dalam pemeriksaan awal, AWH mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial F. Transaksi dilakukan dengan sistem “jejak” di Samarinda—modus yang belakangan sering dipakai untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Kapolres Kutai Timur, Fauzan Arianto, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kutai Timur,” ujarnya.
Kasus ini juga mengindikasikan adanya jalur distribusi yang memanfaatkan akses strategis Bontang–Samarinda. Polisi kini masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Saat ini, AWH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)



