NIUS.id – Peredaran narkotika di wilayah Muara Badak kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Muara Badak mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Batu-Batu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Kecurigaan kemudian mengarah pada dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor di Jalan Poros Muara Badak–Samarinda. Saat dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu paket besar dan beberapa paket kecil sabu dengan total berat bruto 16,55 gram.
Kedua terduga pelaku diketahui berinisial K (29) dan A (35). Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua unit handphone, tas, korek api, pakaian, serta sepeda motor yang digunakan.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Muara Badak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum kami. Ini bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Jangan ragu melapor, kami jamin kerahasiaannya. Mari kita jaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya. (*/Zk)



