BontangKALTIMKESEHATANNEWS

Siswa PKL SMKN 1 Bontang Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

×

Siswa PKL SMKN 1 Bontang Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Bontang terkait manfaat program dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Foto/Istimewa

NIUS.id – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bontang kembali menggelar sosialisasi terkait manfaat program dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kegiatan ini menyasar siswa kerja praktik di SMK Negeri 1 Bontang, Selasa (14/4/2026).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Taufiq Nurrahman, memberikan apresiasi atas langkah pihak sekolah yang telah mendaftarkan para siswa dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan nyata bagi siswa yang tengah menjalani praktik kerja di lapangan.

“Kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, khususnya yang mengatur bahwa peserta magang atau kerja praktik yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat seperti pekerja pada umumnya,” jelas Taufiq.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Bab III Pasal 28, yang menyebutkan bahwa peserta magang, siswa praktik, tenaga honorer hingga narapidana dalam proses asimilasi yang bekerja pada pemberi kerja non-penyelenggara negara, tetap berhak atas perlindungan jaminan kecelakaan kerja.

Taufiq berharap, langkah yang dilakukan SMKN 1 Bontang ini bisa menjadi contoh bagi sekolah lain, khususnya SMK di Kalimantan Timur.

Ia juga menekankan pentingnya peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim untuk mendorong keseragaman kebijakan perlindungan bagi siswa kerja praktik.

“Kita berharap ini bisa diikuti oleh sekolah lain. Akan lebih baik jika ada kebijakan yang seragam,” ujarnya.

Lebih lanjut, Taufiq mengingatkan bahwa risiko kerja bisa terjadi pada siapa saja, termasuk siswa yang sedang menjalani praktik.

Karena itu, menurutnya, setiap aktivitas kerja tetap membutuhkan perlindungan jaminan sosial.

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa merasa lebih aman saat beraktivitas. Tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja,” pungkasnya. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *