NIUS.id – Sengketa lahan di RT 38, Kelurahan Tanjung Laut, kembali mencuat. Kali ini, Komisi C DPRD Bontang turun langsung ke lokasi lewat inspeksi mendadak (sidak), untuk mendengar langsung suara warga sekaligus penjelasan dari pihak terkait.
Kunjungan itu dipimpin Wakil Ketua Komisi C, Muhamad Sahib. Ia menegaskan, persoalan ini tidak bisa dilihat semata dari sisi hukum.
“Yang utama kepentingan masyarakat,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, memang ada pihak yang secara hukum memiliki dasar atas lahan tersebut. Tapi di sisi lain, warga juga sudah lama tinggal—bahkan ada yang lebih dari 30 tahun membangun hidup di sana.
“Secara hukum ada, tapi warga juga ada,” katanya singkat.
Situasi inilah yang membuat persoalan menjadi rumit. Di satu sisi ada kekuatan legalitas (de jure), di sisi lain ada fakta di lapangan (de facto) yang tak bisa diabaikan begitu saja.
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan kegelisahan mereka. Banyak yang mengaku sudah menempati lahan tersebut sejak masih kosong, jauh sebelum kawasan itu menjadi permukiman seperti sekarang.
Rumah dibangun perlahan, hingga akhirnya tumbuh menjadi lingkungan padat penduduk.
“Sudah lebih 30 tahun di sini,” kata salah satu warga, Erni.
Selama itu pula, menurut warga, status lahan tak pernah benar-benar jelas. Klaim kepemilikan muncul bergantian—mulai dari perusahaan hingga individu—namun kerap berhenti di tengah jalan karena dinilai tak punya bukti kuat.
Baru belakangan, persoalan ini masuk ke jalur hukum dan berujung pada putusan pengadilan.
Dari pihak yang mengklaim lahan, kuasa hukum Andi Ansong menegaskan bahwa proses hukum sudah selesai hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
“Sudah diputus di pengadilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perkara awalnya merupakan sengketa antara pemilik lahan dan perusahaan, bukan langsung dengan warga. Namun dalam perjalanannya, dampaknya ikut dirasakan masyarakat yang sudah lama tinggal di lokasi tersebut.
Meski begitu, pihaknya mengaku tetap membuka ruang dialog.
“Pasti ada solusi yang kami tawarkan,” tutupnya. (*/Zk)



