NIUS.id – Rapat bersama antara Komisi B DPRD Kota Bontang dan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Bontang menyoroti kejelasan status kepemilikan Pulau Beras Basah yang hingga kini dinilai masih perlu dipastikan ke pemerintah provinsi.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi Jamain meminta Dispopar segera memperjelas status kepemilikan dan kewenangan pengelolaan pulau wisata tersebut ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Menurutnya, kepastian status itu penting agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun pengelolaan wisata di kemudian hari. Terlebih, Pulau Beras Basah menjadi salah satu destinasi unggulan yang memiliki potensi besar mendukung sektor pariwisata daerah.
“Pariwisata harus memperjelas dulu kepemilikan Pulau Beras Basah ke provinsi,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi B DPRD Bontang dan Dispopar, Selasa (12/5/2026).
Selain itu, Komisi B juga menegaskan tidak menolak apabila pengelolaan destinasi wisata tersebut nantinya melibatkan pihak ketiga. Namun, keterlibatan investor ataupun pengelola swasta harus tetap mengakomodasi masyarakat lokal.
Winardi menekankan, masyarakat sekitar tidak boleh hanya menjadi penonton di daerah sendiri. Keterlibatan warga lokal dianggap penting agar manfaat ekonomi dari sektor wisata dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Bontang.
“Komisi B tidak menolak jika dikelola pihak ketiga, tapi harus melibatkan masyarakat lokal,” tegasnya.
Pembahasan terkait pengelolaan Pulau Beras Basah belakangan menjadi perhatian karena kawasan tersebut dinilai memiliki potensi besar meningkatkan pendapatan daerah dan sektor ekonomi masyarakat. Namun, kejelasan status kewenangan dan konsep pengelolaan masih menjadi hal yang perlu dibahas lebih lanjut antara pemerintah daerah dan provinsi.
“Komisi B tidak menolak jika dikelola pihak ketiga, tapi harus melibatkan masyarakat lokal,” kata Winardi Jamain. (*/Zk)



