NIUS.id – Penggunaan mobil dinas yang sempat viral di media sosial mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Bontang.
Dugaan pemakaian kendaraan berpelat merah di luar kepentingan dinas kini tengah ditelusuri dan akan diproses sesuai aturan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi awal terkait kejadian tersebut. Dari hasil penelusuran sementara, kendaraan itu disebut tidak digunakan untuk kepentingan dinas.
“Itu sudah di konfirmasi. Katanya bukan dalam keadaan dinas,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan, kendaraan tersebut selama ini memang kerap dipinjamkan untuk keperluan umum. Bahkan, tidak hanya ASN, masyarakat juga disebut bisa menggunakan kendaraan tersebut dengan catatan tertentu.
“Mobil itu memang sering dipinjam. Bisa dipakai masyarakat atau pegawai, tapi biasanya bukan untuk dinas dan bahan bakarnya ditanggung masing-masing,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkot memastikan tetap akan menindaklanjuti kasus ini melalui Inspektorat. Proses pemeriksaan akan menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti akan ada pemeriksaan dari inspektorat. Dalam aturan ada disiplin ringan, sedang, dan berat. Itu yang akan ditentukan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa salah satu kendaraan yang digunakan merupakan mobil dinas dengan pelat merah yang melekat pada jabatan sekretaris. Hal ini menjadi perhatian khusus karena berkaitan dengan penggunaan aset negara.
“Yang jelas itu bukan untuk dinas. Karena itu, tetap akan ada proses penegakan disiplin sesuai aturan,” katanya.
Pemerintah menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021tentang Disiplin ASN.
“Sanksi yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terbukti,” tandasnya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



