NIUS.id – Kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bontang Selatan.
Seorang pria berinisial R (26) berhasil diamankan setelah sempat membawa kabur sepeda motor milik warga di Jalan Kenangan RT 29, Kelurahan Tanjung Laut.
Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat masih menggunakan motor hasil curiannya untuk berkeliling di dalam kota. Penangkapan tersebut tidak lepas dari peran aktif warga yang turut membantu menghentikan pelaku.
“Pelaku sempat berkeliling menggunakan motor curian. Berkat informasi dan bantuan masyarakat, yang bersangkutan berhasil kami amankan,” ujar AKP Rakib Rais.
Peristiwa pencurian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan. Pelaku yang melihat kesempatan langsung beraksi dengan menggunakan kunci lain untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Korban yang menyadari motornya hilang sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil meloloskan diri karena jarak yang semakin jauh. Tidak ingin kehilangan jejak, korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan pencarian di sejumlah titik. Hasilnya, pelaku terdeteksi berada di kawasan Pantai Galau.
“Pelaku sempat mencoba menghindar, namun warga lebih dulu mengenali dan mencegatnya. Selanjutnya anggota kami langsung mengamankan pelaku di lokasi,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa R juga pernah menjadi sorotan di media sosial karena diduga terlibat dalam kasus pencurian tabung gas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan aksinya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda kategori V.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



