NIUS.id – Polres Bontang terus mendalami kasus dugaan penggelapan dana UMKM berkedok jasa investasi trading yang melibatkan terlapor berinisial DE atau CD, sosok yang dikenal publik dengan julukan “Sultan Bontang”.
Dalam pemeriksaan awal, terlapor mengakui bahwa dana yang diterimanya dari para pelapor tidak seluruhnya digunakan untuk aktivitas trading sebagaimana yang ditawarkan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah Putranto, menyampaikan bahwa terlapor telah memenuhi panggilan penyidik pada akhir pekan lalu dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Kami memanggil terlapor pada akhir pekan kemarin dan yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar AKP Randy, Senin (3/2/2026) kemarin.
Dalam pemeriksaan tersebut, terlapor mengakui pernah menawarkan jasa investasi trading kepada para pelapor yang sebagian besar berasal dari kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ia juga mengakui bahwa dana yang diterima tidak sepenuhnya dialokasikan untuk kegiatan trading.
“Sebagian dana memang digunakan untuk kebutuhan pribadi sehari-hari,” ungkap AKP Randy menirukan pengakuan terlapor.
Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu fokus utama pendalaman penyidik. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang tengah menelusuri rekening koran serta aliran dana untuk memastikan jumlah dana yang diterima, penggunaan dana, serta potensi kerugian yang dialami para korban.
Terkait besaran kerugian, AKP Randy menjelaskan bahwa proses gelar perkara masih berlangsung. Penyidik juga akan melengkapi pemeriksaan dengan memanggil saksi-saksi tambahan serta mengumpulkan dokumen pendukung yang masih dipegang oleh para pelapor.
“Kami akan memeriksa rekening koran terlapor dan menelusuri aliran dana tersebut digunakan untuk apa saja. Ini yang saat ini sedang kami dalami,” tegasnya.
Sebelumnya, penanganan perkara dugaan penggelapan dana UMKM berkedok jasa investasi trading ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu (21/1/2026).
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Bontang berencana memanggil sedikitnya 10 orang saksi, yang sebagian besar merupakan korban. Pemanggilan saksi dilakukan secara bertahap guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara.
Sebagai informasi, puluhan pelaku UMKM di Kota Bontang mengaku menjadi korban penipuan jasa trading yang dikelola oleh terlapor berinisial DE, warga Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Total kerugian para korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



