BontangKRIMINALNEWS

Judi Online: Polres Bontang Tangkap Promotor di Instagram

×

Judi Online: Polres Bontang Tangkap Promotor di Instagram

Sebarkan artikel ini
Polres Bontang mengamankan pelaku promosi judi online melalui media sosial Instagram.
Polres Bontang mengamankan pelaku promosi judi online melalui media sosial Instagram.

NIUS.idJudi online kembali menjadi sorotan di Kota Bontang. Seorang pemuda berinisial MN (23) ditangkap Polres Bontang setelah kedapatan mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya. Penangkapan dilakukan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 22.30 WITA, di Jalan Surabaya, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Saat patroli, tim menemukan akun Instagram @rmdhn_majid yang memuat tautan aktif dan unggahan instastory mengarah ke situs haram itu bernama Kipas 899.

“Ketika tautan itu diklik, kami diarahkan ke sebuah website berisi permainan yang dimaksud. Selain itu, terlapor juga memuat instastory bertuliskan INFO CUANN yang mengandung tautan serupa,” ungkap AKP Hari dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).

Petugas kemudian melacak lokasi pemilik akun dan langsung melakukan penangkapan. Dari tangan MN, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merk Redmi 13C berwarna hitam yang digunakan untuk mempromosikan konten tersebut.

Polisi menjerat MN dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bontang menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas judi online yang menyasar masyarakat, khususnya generasi muda. AKP Hari mengimbau masyarakat agar tidak tergiur ajakan bermain judi online, baik melalui media sosial, grup percakapan, maupun situs-situs tidak resmi.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak menggunakan internet. Laporkan segera kepada kami jika menemukan adanya promosi judi online di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *