BontangKRIMINALNEWSUTAMA

Lima Warga Bontang Tertangkap Basah Main Judi Remi

×

Lima Warga Bontang Tertangkap Basah Main Judi Remi

Sebarkan artikel ini

NIUS.id – Lima orang warga Jl Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, ditangkap pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis kartu remi atau poker.

Kasat Reskrim Polres Bontang, IPTU Hari Supranoto, menyebutkan kelima orang tersebut diketahui berinisial HI (58), CS (40), Is (54), Sa (41), dan Ru (39).

“Termasuk seorang wanita,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/11/2024).

Para pelaku tidak dapat mengelak saat petugas mendapati para pelaku tengah beraktivitas di dalam rumah yang diduga menjadi tempat rutin perjudian.

“Penggerebekan sekitar pukul 00.10 WITA, dini hari” tambah IPTU Hari.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam permainan, yakni uang tunai sebesar Rp76 ribu, dua set kartu remi, 21 permen, dan lima buah papan nomor.

Semua barang bukti tersebut langsung dibawa ke Markas Polres Bontang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

IPTU Hari menjelaskan, tim telah melakukan serangkaian tindakan setelah penangkapan, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan tersangka dan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan awal terhadap para tersangka.

“Laporan polisi sudah kita buat sebagai dasar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Jika terbukti bersalah, para terduga dapat menghadapi hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pidana penjara maksimal 10 tahun, denda maksimal Rp25 juta,” singkat IPTU Hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *