NIUS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang mengumumkan seleksi terbuka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Proses seleksi KPPS ini merupakan bagian penting dalam rangkaian tahapan pemilihan, memastikan bahwa petugas yang terlibat memiliki integritas, profesionalisme, serta sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Syarat Pendaftaran Anggota KPPS
Komisioner KPU Bontang, Rina Megawati, menjelaskan sejumlah persyaratan bagi para calon anggota KPPS.
“Kami membuka kesempatan kepada warga yang memenuhi persyaratan, di antaranya warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Selain itu, para pendaftar diharapkan memiliki integritas, jujur, adil, serta setia pada Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.
Adapun syarat-syarat lain yang harus dipenuhi meliputi:
- Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya dalam 5 tahun terakhir
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
- Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
“Calon juga harus melengkapi berkas seperti pas foto, e-KTP, ijazah terakhir, serta surat keterangan sehat,” tambah Rina.
Jadwal Penting Seleksi KPPS
Proses seleksi akan dimulai pada 17 September 2024 hingga pelantikan anggota KPPS pada 7 November 2024.
Tahapan dimulai dari pendaftaran calon, penelitian administrasi, hingga pengumuman hasil seleksi akhir.
Rina menjelaskan, “Seluruh tahapan seleksi diharapkan berjalan transparan, dan kami mengundang masyarakat untuk turut memberikan masukan terkait calon-calon yang diajukan.”
Para calon KPPS yang lolos seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti tahap pengisian skrining riwayat kesehatan yang berlangsung pada 7 Oktober hingga 1 November 2024.
“KPPS memiliki peran vital dalam penyelenggaraan pemungutan suara, oleh karena itu, kami mengharapkan partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam proses seleksi ini,” tutup Rina.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Sekretariat KPU Bontang melalui kanal resmi atau mendatangi Sekretariat PPS di wilayah masing-masing. (ADV)