KRIMINALNEWS

Pengedar Narkoba di Muara Badak Disikat Polisi

×

Pengedar Narkoba di Muara Badak Disikat Polisi

Sebarkan artikel ini
H (32) tersangka kasus pengedar narkoba di Muara Badak
H (32) tersangka kasus pengedar narkoba di Muara Badak

NIUS.idUnit Reskrim Polsek Muara Badak, Kepolisian Resor (Polres) Bontang telah menangkap seorang tersangka pengedar narkoba.

Tersangka berinisial H (32) ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin Gang AT-Taqwa RT.09, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh tim, informasi tersebut terbukti akurat. Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti dan tersangka langsung diamankan,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • Satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 0,45 gram
  • Sebuah dompet hitam bermotif kotak-kotak merk Louis Vuitton
  • Sebuah handphone merk Realme C35 berwarna hitam dengan casing hitam
  • Sebuah celana denim pendek berwarna biru merk Ripcurl

Tersangka H, pemuda Muara Badak itu akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112.

Terpisah, Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L. Tobing, dengan tegas menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bontang.

“Tidak ada ruang bagi siapapun untuk terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar narkoba,” ungkapnya saat berbincang dengan sejumlah wartawan di salah satu warung makan, Jumat (5/7/2024).

Alex menegaskan, segala bentuk penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, dan pihaknya akan mengambil langkah-langkah preventif serta penegakan hukum yang ketat untuk memastikan Bontang bebas dari ancaman narkoba.

“Saya tidak akan mentolerir tindakan penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apapun di Bontang. Kami akan terus berupaya dan bekerja keras untuk menghilangkan peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat,” singkatnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *