NIUS.id – Seorang pria berinisial J (44) diamankan polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (5/6/2024) sekira pukul 17.00 WITA.
Penangkapan dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Samarinda di pinggir Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Bermula dari laporan masyarakat, petugas mencurigai seorang pria yang berada di atas sepeda motor Honda PCX berwarna abu-abu.
Dilansir dari Polresta Samarinda, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pelaku yang diketahui bernama J (44) membawa satu bungkus merk Nextar warna hitam berisi dua paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,39 gram bruto dalam kantong celana depan sebelah kiri.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa pelaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Pelita IV Blok-Perumahan Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Penggeledahan di alamat tersebut menemukan satu kotak hitam berisi 42 paket sabu seberat 19,32 gram bruto di lantai kamar pelaku.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Respon (1)