KALTIMKutimNEWS

Karhutla di Sangatta Utara Hanguskan 5 Hektare, Api Mendekati Perumahan Korpri

×

Karhutla di Sangatta Utara Hanguskan 5 Hektare, Api Mendekati Perumahan Korpri

Sebarkan artikel ini
Karhutla di Sangatta Utara Hanguskan 5 Hektare, Api Mendekati Perumahan Korpri
Api pertama kali terlihat sekitar pukul 15.08 Wita. Foto/Istimewa

NUIS.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar lima hektare semak belukar di Jalan Guru Besar, Gang Cipta Karya RT 34, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Jumat (23/10/2026). Angin kencang membuat api terus meluas hingga mengarah ke kawasan Perumahan Korpri.

Api pertama kali terlihat sekitar pukul 15.08 Wita. Kobaran api dengan cepat menyebar di lahan semak belukar sebelum tim gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 Wita.

Petugas mulai melakukan pemadaman sekitar pukul 15.50 Wita. Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko, mengatakan upaya utama petugas adalah mencegah api menjalar hingga ke permukiman warga.

“Kami terus berusaha mengendalikan api supaya tidak sampai ke permukiman,” kata Bambang.

Namun, proses pemadaman menghadapi sejumlah kendala. Sekitar pukul 16.10 Wita, api semakin meluas akibat tiupan angin kencang. Petugas kemudian memusatkan upaya pemadaman di sekitar titik api di Gang Cipta Karya.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 18.45 Wita, api di area tersebut berhasil dikendalikan. Meski demikian, hingga pukul 19.10 Wita, api masih menyala di bagian tengah lahan yang sulit dijangkau.

Sebagian titik api berada di area yang tidak dapat dimasuki mobil pemadam kebakaran. Petugas pun melakukan survei untuk mencari jalur baru agar pemadaman dapat dilanjutkan, terutama di sisi lahan yang mengarah ke Perumahan Korpri.

Selain akses yang terbatas, gangguan sinyal komunikasi turut menghambat koordinasi antarpetugas di lapangan.

Penanganan karhutla ini melibatkan personel Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur, Bhabinkamtibmas, Koramil, dan BPBD. Mereka juga dibantu Laskar Kebangkitan Kutai (LKK), Masyarakat Peduli Api (MPA) Kecamatan Sangatta Utara, personel Yonif TP, relawan, serta warga sekitar.

Dalam kejadian tersebut, tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiil yang dilaporkan. Sementara itu, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan kepolisian.

Bambang turut mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko memicu kebakaran yang lebih luas.

“Membakar lahan itu berbahaya. Bisa jadi kebakaran besar,” ujarnya.

Larangan membuka lahan dengan cara membakar juga diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 108 undang-undang yang sama. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *