KALTIMKRIMINALKubarNEWS

Kejari Kubar Musnahkan 306,68 Gram Sabu dan Barang Bukti dari 126 Perkara

×

Kejari Kubar Musnahkan 306,68 Gram Sabu dan Barang Bukti dari 126 Perkara

Sebarkan artikel ini
Kejari Kubar Musnahkan 306,68 Gram Sabu dan Barang Bukti dari 126 Perkara
Selain sabu, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 41 telepon genggam, 19 senjata tajam, 1.075 potongan pakaian, serta 15 alat elektronik. Foto/Istimewa

NIUS.id – Sebanyak 306,68 gram sabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat bersama barang bukti lainnya dari 126 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (20/10/2026) sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Perkara narkotika menjadi yang mendominasi dalam pemusnahan tersebut. Selain sabu, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 41 telepon genggam, 19 senjata tajam, 1.075 potongan pakaian, serta 15 alat elektronik.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Yon Yoviarso, mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pelaksanaannya mengikuti amar putusan pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar tidak dapat digunakan kembali,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik barang bukti. Sabu dihancurkan menggunakan blender, senjata tajam dipotong, sedangkan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.

Menurut Yoviarso, pelaksanaan pemusnahan secara terbuka merupakan bagian dari upaya memastikan pengelolaan barang bukti berlangsung transparan dan sesuai ketentuan hukum.

“Seluruh barang bukti kami tindaklanjuti sesuai amar putusan pengadilan, baik yang dikembalikan kepada pemiliknya, dilelang dan dimusnahkan,” paparnya.

Selain memusnahkan barang bukti, Kejari Kutai Barat juga mengembalikan barang bukti dari dua perkara kepada pihak yang berhak.

Barang yang dikembalikan meliputi dua kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, telepon genggam, dan tas. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut putusan pengadilan terhadap barang bukti yang berhak diterima kembali oleh pemiliknya.

Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan barang bukti tidak hanya berupa pemusnahan, tetapi juga mencakup pengembalian sesuai putusan yang berlaku.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kutai Barat Nanang Adriani, Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan, Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, serta perwakilan Polres Mahakam Ulu. (*/ZK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *