KALTIMKRIMINALKutimNEWS

Polisi Amankan Pria di Bengalon, Dua Paket Sabu 1,86 Gram Ditemukan dalam Mobil

×

Polisi Amankan Pria di Bengalon, Dua Paket Sabu 1,86 Gram Ditemukan dalam Mobil

Sebarkan artikel ini
Polisi Amankan Pria di Bengalon, Dua Paket Sabu 1,86 Gram Ditemukan dalam Mobil
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita dua paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 1,86 gram. Foto/Istimewa

NIUS.id – Laporan masyarakat membawa Satresnarkoba Polres Kutai Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Bengalon. Seorang pria berinisial A.I.A. (25) diamankan di sebuah pondok bengkel mobil di Jalan Poros Bengalon–Sangkulirang Kilometer 7, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita dua paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 1,86 gram. Barang itu ditemukan di dalam dompet hitam yang berada di sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna putih.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto, mengatakan penindakan berawal dari informasi warga mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan Bengalon.

“ Kami cek dulu kebenarannya. Hasilnya, satu pria kami amankan di bengkel itu,” kata Erwin.

Lokasi penangkapan berada di Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur. Setelah mengamankan A.I.A., petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap mobil yang berada di lokasi hingga menemukan dua paket yang diduga sabu tersebut.

Selain barang diduga narkotika dan mobil, polisi menyita satu ponsel Redmi Note 14 Pro berwarna hitam, empat lembar plastik klip, satu dompet hitam, satu plastik bening, satu set alat isap atau bong beserta pipet kaca, serta satu sendok takar sabu berwarna hijau.

Dalam pemeriksaan awal, A.I.A. mengaku memperoleh barang tersebut melalui sistem “jejak”, yakni mengambil barang yang telah diletakkan di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan penjual.

Menurut pengakuannya, sabu itu diambil di pinggir jalan kawasan Palaran, Kota Samarinda, tepatnya di samping sebuah minimarket. Namun, polisi menyatakan informasi mengenai asal barang tersebut masih didalami untuk menelusuri rantai perolehannya.

A.I.A. beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satresnarkoba. Laporan polisi terkait perkara tersebut diterbitkan pada 19 Oktober 2026.

Kasat Resnarkoba menyatakan penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Laporan warga sangat membantu kami. Jangan takut melapor,” ujarnya. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *