KALTIMNEWSPaserPenajam

Disdikpora PPU Tegaskan SPMB Tanpa Pungutan, Sekolah yang Melanggar Terancam Sanksi

×

Disdikpora PPU Tegaskan SPMB Tanpa Pungutan, Sekolah yang Melanggar Terancam Sanksi

Sebarkan artikel ini
Disdikpora PPU Tegaskan SPMB Tanpa Pungutan, Sekolah yang Melanggar Terancam Sanksi
Sekolah yang terbukti melanggar aturan akan ditindak sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Foto/Istimewa

NIUS.id – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) harus transparan dan bebas dari pungutan di luar ketentuan.

Sekolah yang terbukti melanggar aturan akan ditindak sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Disdikpora PPU, Durajat, mengatakan setiap sekolah wajib menjalankan proses penerimaan murid berdasarkan ketentuan serta memperhatikan daya tampung yang telah ditetapkan.

“Pelaksanaan SPMB tentu kami lakukan sesuai ketentuan. Kemudian, seleksi murid juga harus transparan,” ujar Durajat, Selasa (13/10/2026).

Ia menjelaskan, jumlah murid yang diterima perlu disesuaikan dengan kapasitas sekolah. Pengaturan ini juga berkaitan dengan pendataan peserta didik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga penambahan kuota tidak dapat dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku.

Jika sekolah perlu menerima murid melebihi kuota awal, Disdikpora harus berkoordinasi dan melaporkannya kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin). Penambahan tersebut baru dapat dimasukkan ke dalam sistem apabila diproses sesuai ketentuan.

“Kalau kuotanya harusnya 36, misalnya, kemudian terpaksa ditambah menjadi 40, itu harus kami laporkan. Kalau bisa diproses di sana, baru bisa kami input. Kalau tidak, anak tersebut tidak terdata di Dapodik,” jelasnya.

Meski demikian, Durajat menegaskan pengaturan daya tampung bukan berarti calon murid yang belum tertampung dibiarkan tanpa akses pendidikan. Disdikpora, kata dia, akan berupaya membantu mencarikan sekolah terdekat yang masih memungkinkan menerima peserta didik.

“Bentuknya membantu calon murid yang tidak tertampung. Masa tidak sekolah? Tentu harus kita carikan sekolah terdekat,” katanya.

Selain kuota, Disdikpora PPU juga menyoroti kemungkinan adanya pungutan dalam proses penerimaan murid baru. Durajat menegaskan tidak boleh ada pungutan yang bertentangan dengan ketentuan dan meminta masyarakat melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran.

“Sudah ada instruksi bahwa tidak ada pungutan apa pun untuk PPDB. Kalau ada laporan masyarakat mengenai pungutan, harus kami tangani. Kalau memang terbukti terjadi, tentu harus ada sanksi,” tegasnya.

Sanksi dapat dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab, termasuk pengelola lembaga, kepala sekolah, maupun panitia penerimaan murid baru, berdasarkan hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku.

Disdikpora PPU berharap pengawasan dan penanganan laporan masyarakat dapat menjaga pelaksanaan SPMB tetap tertib, adil, dan akuntabel. Dengan proses yang transparan serta pengaturan kuota sesuai prosedur, setiap calon murid diharapkan memperoleh kesempatan untuk melanjutkan pendidikan. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *