BalikpapanKALTIMKRIMINALNEWS

Kasus Dugaan Tambang Ilegal Eks Hotel Tirta, Nizar Firdaus Berharap Ada Kepastian Hukum

×

Kasus Dugaan Tambang Ilegal Eks Hotel Tirta, Nizar Firdaus Berharap Ada Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Tambang Ilegal Eks Hotel Tirta, Nizar Firdaus Berharap Ada Kepastian Hukum
Nizar berharap pendalaman keterangan dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa dan memperjelas peran pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Foto/Istimewa

NIUS.id – Nizar Firdaus kembali mendatangi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur untuk memberikan keterangan tambahan terkait dugaan penambangan pasir urug tanpa izin di lahan eks Hotel Tirta, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah, Rabu (14/10/2026).

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan atas laporan dugaan aktivitas penambangan di lokasi itu.

Sebagai pelapor, Nizar berharap pendalaman keterangan dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa dan memperjelas peran pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Kami tetap menuntut keadilan,” kata Nizar seusai menjalani pemeriksaan.

Nizar tiba di kantor Ditreskrimsus Polda Kaltim di Jalan Syarifudin Yoes, Balikpapan, sekitar pukul 10.00 Wita. Ia datang bersama Muhammad Rutaf Noor dan Rohmat Harsono, yang sebelumnya menjalani hukuman dalam perkara terkait eks Hotel Tirta.

Namun, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik hanya meminta keterangan tambahan dari Nizar. Sementara itu, Rohmat dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (20/10/2026).

Menurut Nizar, penyidik mendalami sejumlah keterangan mengenai pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas penambangan pasir urug di lokasi tersebut.

Pertanyaan yang diajukan, kata dia, mencakup pihak yang berkaitan dengan kepemilikan lahan, jajaran komisaris, penanggung jawab lapangan, hingga pihak yang diduga menerima material hasil galian.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Nizar menyebut sejumlah nama, di antaranya HW, BR, NJ, dan ST. Namun, penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari keterangan pelapor dan belum membuktikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.

Peran masing-masing pihak masih perlu didalami dan diverifikasi oleh penyidik berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta lain yang ditemukan selama proses penyidikan.

Nizar mengatakan pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 14.00 Wita. Ia mengaku menjawab 14 pertanyaan dari penyidik terkait perkara tersebut.

Ia berharap informasi yang disampaikan dapat membantu penyidik menelusuri aktivitas penambangan yang dilaporkan, termasuk memperjelas pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Penyidikan perkara ini tercatat mengacu pada surat perintah penyidikan Ditreskrimsus Polda Kaltim tertanggal 8 Juli 2026 dan 28 Agustus 2026.

Dugaan tindak pidana yang didalami berkaitan dengan aktivitas penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan hukum lain yang relevan sebagaimana tercantum dalam surat panggilan pemeriksaan.

Pada tahap ini, penyidik masih perlu menelaah keterangan para saksi, alat bukti, dan fakta lain untuk menentukan apakah unsur pidana terpenuhi serta siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Bagi Nizar, pemeriksaan tambahan tersebut menjadi bagian dari proses untuk memperoleh kejelasan atas laporan yang telah disampaikan. Ia berharap penanganan perkara berjalan profesional dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kami tetap menuntut keadilan,” tegasnya. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *