KALTIMKRIMINALKutimNEWS

Polisi Tangkap Pria Pembawa 2,1 Kg Sabu di Kutim

×

Polisi Tangkap Pria Pembawa 2,1 Kg Sabu di Kutim

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Pria Pembawa 2,1 Kg Sabu di Kutim
Polisi kini mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pria berinisial T yang disebut sebagai pemasok barang haram itu. Foto/Istimewa

NIUS.id – Seorang pria berinisial AH (29) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur saat membawa sabu seberat 2,126 kilogram bruto di Jalan Poros Sangatta–Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Polisi kini mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pria berinisial T yang disebut sebagai pemasok barang haram itu.

Penangkapan berlangsung di depan Rumah Makan Sari Kelapa 2, Desa Tepian Indah, Kutai Timur, setelah tim operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan pembuntutan sejak Selasa (29/9/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, petugas memantau pergerakan AH dari Kabupaten Berau sebelum menghentikan dan menangkapnya di wilayah Kutai Timur.

Dalam laporan pengungkapan kasus yang disampaikan Jumat (9/10/2026), polisi menyebut AH ditangkap di pinggir jalan. Penggeledahan setelah penangkapan menemukan dua bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG.

Kedua bungkus itu berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 2.126 gram atau sekitar 2,126 kilogram. Sementara berat netonya mencapai 1.954 gram.

Selain barang yang diduga sabu, petugas menyita satu tas ransel merek REI berwarna biru abu-abu, dua kotak kardus cokelat yang dililit lakban, serta satu unit iPhone 15 berwarna merah muda.

Dari hasil interogasi awal, AH mengaku barang tersebut berasal dari seorang pria yang disebut bernama Tanjung. Polisi menyatakan pria itu kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Polisi perlu menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan T untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus ini.

AH diketahui merupakan warga Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Ia tercatat bekerja sebagai karyawan swasta dan merupakan lulusan SMA.

Atas dugaan perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik juga mencantumkan sangkaan alternatif Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *