NEWS

Kades Baru Tak Bisa Sembarangan Pecat Perangkat Desa, Ramli Bawa Penjelasan Kemendagri

×

Kades Baru Tak Bisa Sembarangan Pecat Perangkat Desa, Ramli Bawa Penjelasan Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Pangkep Muhammad Ramli, setelah melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (14/9/2026). Foto/Nius.id

NIUS.id – Pergantian kepala desa tidak otomatis berarti pergantian perangkat desa. Kepala desa yang baru tetap harus mengikuti alasan dan prosedur yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan jika hendak memberhentikan perangkat desa.

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kabupaten Pangkep dari Partai Demokrat, Muhammad Ramli, setelah melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Kunjungan itu dilakukan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), termasuk ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Ramli mengatakan, berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari pihak Kemendagri, kepala desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa secara sepihak hanya karena terjadi pergantian kepemimpinan.

“Kepala desa yang baru tidak boleh merombak atau memberhentikan perangkat desa secara sembarangan atau sewenang-wenang hanya karena alasan pergantian pimpinan,” ujar Ramli.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa antara lain diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

Dalam regulasi tersebut, pemberhentian perangkat desa memiliki sejumlah dasar. Di antaranya karena telah berusia 60 tahun, meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, atau melanggar larangan yang berlaku bagi perangkat desa.

Pemberhentian juga dapat berkaitan dengan status pidana tertentu, termasuk ketika perangkat desa telah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, menurut Ramli, pergantian kepala desa tidak dapat dijadikan alasan tersendiri untuk mengganti seluruh perangkat desa.

“Jadi ada mekanisme yang harus dilalui. Tidak bisa kepala desa langsung memberhentikan perangkat desa tanpa dasar dan prosedur yang jelas,” katanya.

Ramli juga menekankan pentingnya konsultasi dengan camat dalam proses pemberhentian perangkat desa. Ketentuan teknis daerah dapat mengatur mekanisme konsultasi dan rekomendasi tersebut sebagai bagian dari proses pemberhentian.

Ia menilai mekanisme tersebut diperlukan agar keputusan mengenai perangkat desa tidak hanya bergantung pada kehendak kepala desa, tetapi tetap memiliki dasar administratif dan hukum yang jelas.

Perangkat desa yang merasa diberhentikan tanpa alasan atau prosedur yang sesuai ketentuan, kata Ramli, juga memiliki ruang untuk menempuh mekanisme keberatan maupun upaya hukum sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, ia meminta para kepala desa di Pangkep memahami ketentuan tersebut sebelum mengambil keputusan terkait perangkat desa.

“Yang harus dipahami, perangkat desa bukan orang yang bisa diganti begitu saja setiap kali kepala desa berganti. Ada aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Menurut Ramli, kepastian aturan tersebut penting untuk menjaga pemerintahan desa tetap berjalan dan mencegah pergantian kepemimpinan kepala desa berkembang menjadi persoalan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *