KALTIMKRIMINALNEWSPaser

Karhutla di IKN Masuk Ranah Hukum, Satu Terduga Pelaku Dilaporkan dan Perusahaan Kena Sanksi

×

Karhutla di IKN Masuk Ranah Hukum, Satu Terduga Pelaku Dilaporkan dan Perusahaan Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini
Penanganan Karhutla di IKN. Foto/Istimewa

NIUS.id – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai masuk tahap penegakan hukum.

Otorita IKN melaporkan satu orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran kepada aparat penegak hukum. Kasus tersebut kini telah masuk dalam proses penyidikan.

Langkah hukum itu menjadi bagian dari pengendalian karhutla, setelah upaya pencegahan dan pembinaan dilakukan Otorita IKN sejak sebelum memasuki musim kemarau 2026.

Otorita IKN menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Tak hanya terhadap individu, langkah administratif juga dijatuhkan kepada pelaku usaha.

Satu perusahaan perkebunan dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. Sanksi tersebut mewajibkan perusahaan melakukan pemulihan terhadap area yang terdampak.

Di sisi lain, sejumlah perusahaan lain kini berada dalam pengawasan khusus. Otorita IKN menyebut pengawasan dilakukan karena jumlah titik panas di wilayah kegiatan perusahaan tersebut belum menunjukkan penurunan.

Penegakan aturan tersebut dilakukan setelah Otorita IKN lebih dulu memberikan imbauan dan pembinaan kepada para penanggung jawab kegiatan usaha di dalam delineasi IKN.

Otorita IKN juga telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Otorita IKN yang mengatur larangan membuka lahan dengan cara membakar, membakar sampah, serta membuang puntung rokok secara sembarangan.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan penegakan aturan dilakukan secara terukur dan berlaku bagi seluruh pihak.

“Kami mendahulukan pembinaan dan penyediaan solusi. Namun ketika kelalaian berulang dan merugikan lingkungan serta masyarakat, aturan harus ditegakkan tanpa membedakan pihak,” ujar Basuki.

Ia meminta seluruh pemegang perizinan berusaha di dalam delineasi IKN memastikan kesiapan personel, peralatan, dan prosedur pengendalian karhutla di wilayah kegiatan masing-masing.

Menurutnya, kesiapsiagaan menjadi penting untuk mencegah titik api berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas, terutama selama periode kemarau.

“Otorita IKN akan melanjutkan pemantauan harian dan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *