NIUS.id – Tim gabungan BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, dan Polda Kepulauan Riau mengamankan 2,6 ton cairan mengandung metamfetamin dari kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania di Perairan Karimun, Kepulauan Riau, Senin (17/8/2026).
Sepuluh awak kapal berkewarganegaraan asing ditangkap.
Kapal dicegat sekitar pukul 18.30 WIB dan dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan.
Dari empat kontainer yang digeledah, satu yang masih tergembok dan baru dilas menyimpan bungkusan rokok berlabel “GD”.
Berdasarkan keterangan awak kapal, pemeriksaan dikembangkan ke lokasi penyimpanan di atas kontainer dan menemukan 8 drum berkapasitas 200 liter masing-masing dan satu water tank 1.000 liter — seluruhnya positif mengandung metamfetamin.
Kapal yang juga pernah berganti nama menjadi Hong Run 2, Race Wind, dan Rain Maker ini sebelumnya singgah di Sarawak, Malaysia, untuk reparasi pada Mei 2026 dan berangkat 30 Juli 2026 menuju Bangladesh sebelum ditangkap.
Selain narkotika, petugas menyita 1.570.000 batang rokok ilegal asal China merek GD.
BNN menyebut valuasi ekonomi barang bukti mencapai hampir Rp8,5 triliun dan berpotensi menjangkau 14,13 juta jiwa jika beredar. (*/Zk)



