NIUS.id – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mencabut kepesertaan BPJS Kesehatan ribuan warga Kutai Timur menuai sorotan.
Sebanyak 24.680 warga Kutim secara tiba-tiba tidak lagi ditanggung dalam program jaminan kesehatan provinsi (Jamkesprov). Dampaknya, beban tersebut kini harus kembali ditanggung pemerintah daerah.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menilai langkah ini berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan di tengah masyarakat.
“Ini bisa membuat opini masyarakat semakin tidak percaya kepada pemerintah. Bisa kacau,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan, persoalan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang seharusnya tidak diputus secara mendadak. Terlebih, kebijakan tersebut dinilai diambil tanpa koordinasi dengan pemerintah kabupaten.
Menurutnya, jika sejak awal ada komunikasi, Pemkab Kutim bisa menyiapkan langkah antisipasi dalam perencanaan anggaran.
“Tapi ini sekonyong-konyong. Saat tahun anggaran sudah berjalan dan sudah diketok, tiba-tiba ada SK yang mencabut lebih dari 24 ribu peserta,” tegasnya.
Mahyunadi bahkan mengingatkan dampak langsung yang bisa dirasakan masyarakat. Ia khawatir, warga yang membutuhkan layanan kesehatan justru tidak bisa dilayani karena status BPJS mereka tidak aktif.
“Artinya, mulai sekarang sampai akhir tahun, ada masyarakat yang datang ke rumah sakit tapi tidak dilayani karena BPJS-nya tidak terbayar,” katanya.
Saat ini, Pemkab Kutim tengah mencari jalan keluar. Salah satunya dengan berkoordinasi bersama DPRD Kaltim untuk membahas skema pembagian tanggung jawab ke depan.
“Sementara ini kami cari solusi. Untuk tahun depan, kalau memang provinsi tidak lagi menanggung, harus dibicarakan berapa yang bisa ditanggung kabupaten,” jelasnya.
Ia menegaskan, jaminan kesehatan merupakan bagian dari komitmen politik pemerintah daerah dalam visi misi Ardiansyah–Mahyunadi.
“Kesehatan gratis untuk masyarakat adalah program prioritas kami,” tandasnya.
Kebijakan ini pun menjadi ujian bagi sinkronisasi program antara pemerintah provinsi dan kabupaten, terutama dalam menjamin layanan dasar bagi masyarakat. (*/Zk)



