KALTIMKRIMINALNEWSPenajam

Resahkan Warga Penajam, Dua Pencuri Meteran Air PDAM Ditangkap Polisi

×

Resahkan Warga Penajam, Dua Pencuri Meteran Air PDAM Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pria berinisial S (26), warga RT 04 Kelurahan Penajam, dan N (22), warga Jalan Proklamasi RT 08 Kelurahan Penajam. Foto/Istimewa

NIUS.id – Aksi pencurian meteran air PDAM yang meresahkan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres PPU. Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah diduga melakukan pencurian di puluhan lokasi berbeda di wilayah Penajam.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres PPU pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 10.30 WITA di Kelurahan Penajam.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110 Polri terkait maraknya kehilangan meteran air PDAM di sejumlah titik.

“Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” ujar AKP Handry.

Laporan tersebut menyebutkan hilangnya meteran air PDAM yang berdampak pada terganggunya distribusi air bersih dan merugikan pelanggan, termasuk pelaku UMKM di wilayah Penajam.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres PPU langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi, serta penelusuran terhadap keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pria berinisial S (26), warga RT 04 Kelurahan Penajam, dan N (22), warga Jalan Proklamasi RT 08 Kelurahan Penajam.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit meteran air PDAM yang telah dihancurkan, dua unit meteran air yang dibakar, serta satu unit sepeda motor Yamaha Genio KT 6587 VA yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga sengaja merusak meteran air untuk mengambil bagian tertentu yang memiliki nilai jual. Sementara sisa meteran dihancurkan dan dibakar guna menghilangkan jejak.

Polisi menduga kedua pelaku telah beraksi di sedikitnya 26 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Salah satu sasaran mereka adalah meteran air milik pelaku UMKM yang berdampak pada terganggunya aktivitas usaha masyarakat.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan terdapat TKP lain maupun keterlibatan pihak lainnya,” tegas AKP Handry.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.

Polres PPU menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 Polri sekaligus menjaga keamanan fasilitas publik.

Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *