NIUS.id – Penjualan vape di tingkat pengecer di Bontang sempat turun hingga 50 persen pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026, dipicu simpang siur regulasi dan pernyataan BNN terkait potensi penyalahgunaan zat terlarang dalam liquid.
Kini penjualan mulai pulih seiring meningkatnya pemahaman konsumen.
Supervisor Home Vapor Bontang Zulfadi mengungkapkan dampak itu langsung dirasakan tokonya.
“Penurunannya bisa 40 sampai 50 persen. Ini karena ketidakpastian regulasi dan kekhawatiran dari konsumen,” ujarnya di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kamis (30/7/2026).
Sebagai respons, tokonya memperketat seleksi produk — hanya menerima pasokan dari distributor resmi berizin di Kaltim dan menolak produk tanpa pita cukai.
“Kami tidak menerima produk dari sales yang tidak terafiliasi dengan distributor resmi. Semua barang yang kami jual jelas asal-usulnya dan legal,” katanya.
Konsumen yang datang juga diberi edukasi soal perbedaan liquid legal dengan produk rakitan. Pengecekan KTP diterapkan untuk mencegah pembelian oleh anak di bawah umur.
“Sekarang kondisi mulai membaik. Konsumen sudah paham bahwa produk yang kami jual itu legal dan terjamin,” ujar Zulfadi. (*/Zk)



