KALTIMKRIMINALKutimNEWS

Pengedar Sabu Ditangkap di Barak Perusahaan, Polisi Sita 41,53 Gram Narkotika

×

Pengedar Sabu Ditangkap di Barak Perusahaan, Polisi Sita 41,53 Gram Narkotika

Sebarkan artikel ini
Seorang pria berinisial AW (39) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,53 gram. Foto/Istimewa

NIUS.id – Jajaran Polsek Rantau Pulung, Polres Kutai Timur (Kutim), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AW (39) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,53 gram dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Minggu (31/5/2026) dini hari.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polsek Rantau Pulung yang responsif menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya seseorang membawa narkotika di kawasan Barak PT NIKP/GAWI, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Rantau Pulung segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AW.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan di dalam dompet berwarna cokelat yang ditemukan di dapur barak tempat pelaku berada.

Saat diinterogasi, AW mengakui masih menyimpan barang serupa di lokasi lain, yakni sebuah rumah yang berada di Jalan Poros Rantau Pulung–Batu Ampar SP 5, Desa Manunggal Jaya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan tambahan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 17 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 41,53 gram. Selain itu, turut diamankan satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta beberapa dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rantau Pulung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jaga dan setiap informasi yang diberikan akan segera ditindaklanjuti,” ujar AKBP Fauzan Arianto.

Kapolres juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Rantau Pulung atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan yang responsif menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur,” tegasnya.

Menurut Fauzan, barang bukti sabu seberat 41,53 gram yang berhasil diamankan berpotensi merusak dan membahayakan puluhan hingga ratusan masyarakat apabila berhasil diedarkan. Karena itu, pemberantasan narkotika akan terus menjadi salah satu prioritas utama Polres Kutai Timur.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika, mulai dari pengguna, pengedar hingga pemasok. Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku saja, namun akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas AKBP Fauzan Arianto. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *