NIUS.id – Polsek Sangkulirang membekuk tiga terduga pelaku peredaran narkotika dan menyita 23 paket sabu dengan berat bruto 3,57 gram dalam Operasi Antik Mahakam 2026.
Penangkapan dilakukan di Jalan Abdul Muthalib RT 002, Desa Susuk Tengah, Kecamatan Sandaran, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.23 WITA.
Ketiga terduga pelaku berinisial Y.M (53), A.N (47), dan R.N (47) diamankan saat berada di teras sebuah rumah dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika petugas hendak memeriksa, ketiganya berusaha masuk ke dalam rumah dan langsung diamankan.
Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat menemukan 11 paket sabu di dalam dompet yang tersimpan di saku celana yang tergantung di ruang tamu.
Dari toples kecil di dalam lemari, ditemukan 12 paket sabu lagi. Selain narkotika, polisi menyita satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip, satu ponsel Oppo A5, uang tunai Rp970 ribu yang diduga hasil transaksi, serta toples dan dompet penyimpanan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga terduga mengakui seluruh paket sabu merupakan milik mereka. Laporan Polisi diterbitkan 23 Juli 2026. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian menyebut pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya. (*/Zk)



