NIUS.id – Bea Cukai Bontang bersama Polres Bontang dan BNN Kota Bontang menggelar operasi pasar gabungan menyasar peredaran barang kena cukai ilegal di sejumlah toko rokok dan vape di Bontang, Kamis (30/7/2026).
Dari delapan lokasi yang diperiksa, petugas menemukan satu slop rokok yang diduga menggunakan pita cukai ilegal.
Kepala Bea Cukai Bontang Yusi Riza menyebut keaslian pita cukai rokok konvensional diperiksa menggunakan sinar ultraviolet dan alat Holoreader.
Untuk produk vape, sampel liquid diuji menggunakan Narcotics Identification Kit dan dinyatakan seluruhnya bersih.
“Untuk produk vape, tidak ditemukan pelanggaran, baik yang ilegal maupun yang mengandung zat berbahaya seperti etomidat,” ujarnya.
Kepala Seksi P2 Bea Cukai Bontang Candra HY menyebut operasi ini juga disertai edukasi kepada pemilik toko tentang cara mengenali rokok legal dan risiko hukum memperdagangkan barang kena cukai ilegal.
Pemantauan redaksi di beberapa toko kelontong Bontang menemukan rokok tanpa cukai masih dijual bebas dengan harga sekitar 50 persen lebih murah dari rokok bercukai legal — temuan yang kontras dengan hasil operasi resmi. (*/Zk)



