KALTIMNEWSPaser

Tuntut Ganti Rugi Rp39 Miliar, Nelayan PPU Gelar Aksi di Pelabuhan PT WPS

×

Tuntut Ganti Rugi Rp39 Miliar, Nelayan PPU Gelar Aksi di Pelabuhan PT WPS

Sebarkan artikel ini
Mereka menuntut penyelesaian ganti rugi atas 44 unit belat atau alat tangkap ikan tradisional yang diklaim rusak sejak 2013. Foto/Istimewa

NIUS.id – Puluhan nelayan Kelurahan Jenebora, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menggelar aksi unjuk rasa di Pelabuhan PT Wahana Prima Sejati (PT WPS), Kamis (30/7/2026).

Mereka menuntut penyelesaian ganti rugi atas 44 unit belat atau alat tangkap ikan tradisional yang diklaim rusak sejak 2013.

Sekitar 60 nelayan menggunakan empat perahu mendatangi kawasan pelabuhan perusahaan yang bergerak di sektor industri hilirisasi kelapa sawit tersebut. Aksi berlangsung damai dengan pengamanan personel Polresta Balikpapan dan petugas keamanan internal perusahaan.

Dalam aksi itu, para peserta membawa sejumlah poster bertuliskan “Stop Kriminalisasi Nelayan Jenebora”, “Stop Rampas Ruang Laut”, “Laut Adalah Sumber Kehidupan Kami”, hingga “Kami Nelayan Meminta Hak Kami yang Dirampas”.

Koordinator aksi yang juga Ketua RT 13 Kelurahan Jenebora, Rudi, mengatakan demonstrasi merupakan puncak dari perjuangan masyarakat yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Menurutnya, sejak 2013 warga telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan melalui dialog dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah tingkat RT, kelurahan, hingga instansi terkait seperti Dinas Perikanan dan Kelautan serta Dinas Lingkungan Hidup. Namun, upaya tersebut dinilai belum memberikan kepastian penyelesaian.

“Sejak 2013 sampai 2014 kami ingin duduk bersama, tetapi selalu diabaikan. Kalau memang kami diperhatikan, tidak mungkin kami datang untuk berdemo,” ujar Rudi saat berorasi.

Ia menjelaskan, belat merupakan alat tangkap tradisional yang diwariskan secara turun-temurun dan menjadi sumber utama mata pencaharian masyarakat pesisir.

“Belat ini bukan sembarang alat tangkap. Ada cara memasangnya, ada ilmunya yang diwariskan nenek moyang kami. Kami hanya meminta perusahaan duduk bersama dan mengganti kerugian agar kami bisa kembali mencari nafkah,” katanya.

Selain kerusakan alat tangkap, Rudi juga menyoroti perubahan kondisi pesisir yang kini dipenuhi endapan lumpur sehingga memengaruhi aktivitas penangkapan ikan.

“Kami sudah melapor ke RT, kelurahan, Dinas Perikanan, sampai Dinas Lingkungan Hidup, tetapi tidak ada respons. Kami mau mengadu ke mana lagi? Karena itu kami memilih datang ke sini untuk meminta penyelesaian,” ujarnya.

Pendamping masyarakat dari DPW Lembaga Aliansi Indonesia–Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) Kalimantan Timur, Hamdani, menegaskan tuntutan utama warga adalah pembayaran ganti rugi atas kerusakan alat tangkap nelayan.

“Tuntutan utama kami adalah ganti rugi atas kerusakan alat tangkap ikan milik nelayan. Harapan masyarakat, pembayaran itu bisa segera direalisasikan,” katanya.

Di sela aksi, perwakilan nelayan, LAI-BPAN, dan manajemen PT WPS mengikuti pertemuan yang difasilitasi aparat keamanan. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat melanjutkan pembahasan penyelesaian ganti rugi dalam pertemuan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 13 hari setelah aksi.

Hamdani menjelaskan, nominal ganti rugi belum diputuskan dan akan menjadi agenda pembahasan pada pertemuan berikutnya.

“Kesepakatannya hanya satu, yaitu pembahasan ganti rugi akan dilanjutkan 13 hari setelah hari ini. Nilainya belum diputuskan karena akan dibahas pada pertemuan selanjutnya,” jelasnya.

Dalam mediasi mendatang, nelayan akan diwakili Rudi, Amir, dan Seryantung, sedangkan LAI-BPAN akan diwakili Hamdani bersama tim pendamping. Pihak perusahaan diharapkan menghadirkan pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan agar proses mediasi menghasilkan solusi yang konkret.

Sebelumnya, LAI-BPAN memperkirakan kerugian akibat rusaknya 44 unit belat mencapai sekitar Rp39 miliar. Nilai tersebut merupakan perhitungan organisasi berdasarkan nilai alat tangkap dan estimasi potensi pendapatan nelayan yang hilang sejak 2013. Klaim tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak pendamping nelayan dan belum ada penetapan resmi mengenai nilai kerugian.

Hingga aksi berakhir, situasi berlangsung aman dan kondusif. Nelayan berharap pertemuan lanjutan dapat menjadi titik temu penyelesaian sengketa yang telah berlangsung lebih dari sepuluh tahun, sehingga hak-hak masyarakat pesisir dapat dipenuhi melalui jalur dialog. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *